Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa Pilihan Editor
Beranda » Berikut “ NAMA ANGGOTA TNI “, Pelaku Pemerasan dan Penggerebekan Bodong di Rumah Budianto Jawari

Berikut “ NAMA ANGGOTA TNI “, Pelaku Pemerasan dan Penggerebekan Bodong di Rumah Budianto Jawari

Republikbersuara.com, Batam – Kasus penggerebekan fiktif yang berujung pada pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Budianto Jawari di kawasan Bunga Raya, Botania 1, Kota Batam, terus menjadi sorotan publik. Aksi yang terjadi pada Senin (3/11/2025) pagi ini melibatkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menggunakan modus penggerebekan narkoba untuk memeras korban.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan kini tengah melakukan pendalaman serta pemeriksaan intensif terhadap beberapa personel TNI yang diduga terlibat. Laporan tersebut dibuat langsung oleh Budianto Jawari  dengan didampingi oleh kuasa hukumnya setelah peristiwa pemerasan yang menimbulkan kerugian materil dan psikologis yang cukup besar.

“Proses pemeriksaan sedang berjalan dan kami akan menindak tegas apabila terbukti ada anggota TNI yang melanggar hukum serta mencoreng nama baik institusi,” ujar Letkol Dela Guslapa saat dikonfirmasi oleh Republikbersuara.com, Senin (3/11/2025) pagi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi, para pelaku diduga merupakan anggota TNI dari salah satu kesatuan yang bertugas di wilayah Natuna, Kepulauan Riau. Mereka disebut-sebut datang ke Batam tanpa perintah resmi dari satuan dan melakukan aksi pemerasan terhadap korban dengan dalih adanya laporan terkait narkoba.

Adapun nama-nama anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain:

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

  • Serka Js
  • Serda Ri
  • Pratu Re
  • Pratu Ah
  • Pratu Ri
  • Pratu Ji
  • Prada Mg

Sumber internal menyebutkan, dalam aksi tersebut, para oknum berpakaian preman mendatangi kediaman Budianto Jawari , memaksa masuk, dan melakukan penggeledahan tanpa surat perintah resmi. Mereka bahkan sempat mengancam korban menggunakan senjata api serta meminta sejumlah uang agar kasus tersebut “tidak dibawa ke ranah hukum”.

Setelah kejadian itu, korban yang merasa terancam dan dirugikan langsung menghubungi kuasa hukumnya untuk melapor ke pihak berwenang. Laporan resmi pun telah diterima oleh Denpom 1/6 Batam, yang kini bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau dalam rangka pengumpulan bukti dan penelusuran jaringan pelaku.

Pihak Denpom menegaskan bahwa tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota militer, terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur militer. Siapa pun yang bersalah akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambah Letkol Dela.

(Tim Redaksi)

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement