Advertisement
Kepri Kriminal Peristiwa Pilihan Editor Tanjung Pinang
Beranda » Baru Lima Bulan Menjabat, Pejabat Disdik Kepri Diduga Minta “Dana Saving” ke Pihak Penyedia

Baru Lima Bulan Menjabat, Pejabat Disdik Kepri Diduga Minta “Dana Saving” ke Pihak Penyedia

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Tindakan tak terpuji kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau. Seorang pejabat eselon III di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri diduga meminta “fee proyek” jutaan rupiah dari pihak penyedia barang dengan alasan sebagai dana saving.

Informasi yang diperoleh Republikbersuara.com menyebutkan, pihak penyedia diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta dari proyek pengadaan senilai sekitar Rp20 juta. Permintaan tersebut menimbulkan keberatan karena dianggap mengurangi margin keuntungan dan memaksa penyedia menurunkan jumlah satuan barang.

“Saya jelas keberatan. Kalau harus kasih Rp3 juta, berarti saya harus potong volume barang. Itu tidak mungkin,” ujar sumber dari pihak penyedia yang enggan disebutkan namanya.

Sumber itu menambahkan, pejabat tersebut sempat mengajaknya bertemu secara langsung. Namun ajakan itu ditolak karena kesibukan lain. “Saya juga punya aktivitas di media, jadi saya tolak,” ujarnya.

Mengetahui penolakan tersebut, pejabat eselon III itu membantah pernah meminta dana saving dan kembali mengajak pertemuan dengan alasan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah diganti.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

“Dia tega mengambil alih pekerjaan PPTK dan mengganti PPTK lama hanya karena uang receh,” ungkap sumber lain di lingkungan Disdik Kepri.

Menurut informasi yang beredar, PPTK sebelumnya diganti karena menolak ajakan untuk “kongkalikong”. Pejabat itu bahkan disebut mengancam bahwa PPTK yang tidak mau bekerja sama tidak akan mendapat rekomendasi promosi jabatan.

“PPTK lama itu bekas jurnalis, dia menolak karena menjunjung integritas,” tambah sumber tersebut.

Dari keterangan di internal UPTD Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP), pejabat eselon III yang dimaksud baru sekitar lima bulan menjabat setelah dipromosikan. Beredar kabar, kegiatan tahun 2026 mendatang akan langsung dikelola olehnya.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan staf. Semua kegiatan kini disebut harus mengikuti arahan langsung dari pejabat tersebut tanpa melalui jenjang struktural yang semestinya.

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

“Sekarang semua harus dari atas langsung. Padahal kami punya atasan masing-masing,” keluh salah seorang staf.

Sejumlah pegawai berharap Gubernur Kepri segera mengevaluasi pejabat yang bersangkutan. Mereka meminta agar pejabat yang diberikan amanah benar-benar berintegritas dan berkomitmen terhadap semangat antikorupsi.

Apalagi, BKD dan KORPRI Provinsi Kepri telah menerbitkan surat edaran Nomor B/800/1112/BKDKORPRI/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 tentang Penguatan Integritas dan Anti Korupsi. Surat tersebut menegaskan pentingnya pembinaan dan komunikasi terbuka secara rutin untuk menumbuhkan budaya integritas di lingkungan kerja pemerintahan.

(Tim Redaksi)

FAKTA SERAM CERITA AGUNG SATPAM RS Elisabeth Sei Lekop Terungkapnya Kematian Dwi Putri Aprilian Dini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement