Advertisement
Batam
Beranda » Ardi Winata Ancam Cabut Izin THM Bila Sajikan “Tarian Erotis”

Ardi Winata Ancam Cabut Izin THM Bila Sajikan “Tarian Erotis”

Republikbersuara.com, Batam – Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardi Winata, angkat suara terkait maraknya strategi sejumlah pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai telah meracuni budaya kearifan lokal Melayu melalui penyajian tarian erotis demi meraup keuntungan.

Saat dihubungi melalui telepon Republikbersuara.com, Sabtu (18/10/2025) malam, mantan Kasubag Humas Pemko Batam tersebut menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut, Dinas Pariwisata bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas PTSP, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata siap menjatuhkan sanksi tegas, hingga pencabutan izin usaha bagi THM yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.

“Kalau terbukti dan sudah berulangkali melakukan pelanggaran, tentunya izin akan dicabut,” tegas Ardi Winata kepada Republikbersuara.com.

Ardi menekankan agar para pengusaha THM tidak menabrak aturan dan tidak membenturkan kearifan budaya Melayu dengan dalih hiburan. Ia mengingatkan bahwa praktik tarian erotis yang mengabaikan nilai moral dan etika sosial dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

“Pengusaha THM diharapkan tidak menabrak aturan dan membenturkan kearifan budaya Melayu dalam menyajikan tarian erotis untuk meraup keuntungan tanpa melihat sisi moral dan akhlak. Ini menimbulkan keresahan, apalagi di tempat-tempat yang sensitif terhadap budaya lokal seperti F1 Club di Planet Holiday, First Club, Square, Pasific, dan beberapa tempat lainnya yang kini menjadi atensi peringatan,” imbuhnya.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

Langkah tegas ini, lanjut Ardi, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam menjaga keseimbangan antara sektor pariwisata dan pelestarian nilai-nilai budaya Melayu yang menjadi identitas kota tersebut.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement