Republikbersuara.com, Batam – Kota Batam kembali diguncang isu serius pencemaran lingkungan setelah otoritas Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan puluhan kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat. Temuan ini semakin mempertegas bahwa Batam kini berada dalam situasi darurat lingkungan akibat masuknya limbah beracun dari luar negeri.
Sebanyak 43 kontainer yang mencurigakan itu diamankan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan Bea Cukai Batam bersama instansi terkait, termasuk petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) setempat.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengonfirmasi bahwa seluruh kontainer kini telah disegel dan tidak diperkenankan keluar dari kawasan pelabuhan sebelum hasil uji laboratorium diterbitkan.
“Pemeriksaan tahap dua Bea Cukai Batam menyegel 43 kontainer yang diduga kuat berisi limbah B3 asal Amerika Serikat. Proses identifikasi masih berjalan dan melibatkan berbagai pihak berwenang,” ujar Evi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Evi menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan tahap pertama yang dilakukan pada akhir September lalu, di mana 18 kontainer terbukti berisi limbah berbahaya berupa sisa komponen elektronik dan bahan kimia beracun. Penemuan tersebut kemudian memicu penyelidikan lanjutan terhadap sisa kontainer yang masuk dalam satu pengiriman besar dari Amerika Serikat.
Menurut informasi awal yang dihimpun, kontainer-kontainer tersebut berisi limbah elektronik (e-waste) seperti motherboard, kabel, baterai bekas, serta serpihan logam berat yang mengandung merkuri, timbal, dan kadmium bahan kimia yang berpotensi mencemari tanah dan air, serta membahayakan kesehatan manusia. Jika terpapar dalam jangka panjang, zat-zat tersebut dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan organ, hingga kanker.
Sumber internal di Bea Cukai menyebutkan bahwa dugaan sementara mengarah pada modus ekspor-impor yang disamarkan dengan dokumen “recyclable materials” atau bahan daur ulang, padahal isinya merupakan limbah yang seharusnya dilarang keras masuk ke wilayah Indonesia sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.63/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Sementara itu, KLHK dikabarkan tengah melakukan investigasi mendalam terhadap tiga perusahaan penerima barang, yaitu PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Ketiganya kini berada di bawah pengawasan hukum dan terancam sanksi pidana lingkungan serta pencabutan izin usaha bila terbukti terlibat dalam impor ilegal tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran lingkungan yang menjerat Batam dalam beberapa tahun terakhir. Kota industri ini dinilai menjadi “pintu belakang” masuknya limbah berbahaya dari luar negeri akibat lemahnya pengawasan di pelabuhan internasional dan tingginya aktivitas ekspor-impor.
Pakar lingkungan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Rendra Saputra, menyatakan bahwa temuan ini merupakan alarm keras bagi pemerintah pusat.
“Indonesia bukan tempat pembuangan sampah dunia. Apabila limbah B3 ini benar berasal dari Amerika Serikat, maka perlu dilakukan langkah diplomatik tegas serta penegakan hukum maksimal terhadap importir dan oknum yang terlibat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea dan Cukai Batam bersama KLHK masih menunggu hasil uji laboratorium lengkap untuk memastikan jenis dan kandungan limbah di dalam 43 kontainer tersebut. Publik pun berharap agar kasus ini tidak berhenti pada penyegelan semata, tetapi benar-benar dituntaskan demi melindungi lingkungan dan masyarakat Batam dari ancaman limbah maut impor ilegal.
(Tim Redaksi)



Komentar