Republikbersuara.com, Batam – Abdullah alias Dul bin M. Yamin, pria kelahiran Kalabeso, 31 Agustus 2001, warga Sakemang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan oleh Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri di ruang tunggu Terminal Keberangkatan A9 Bandara Hang Nadim, Kota Batam, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua buah kapsul yang dibalut plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 100 gram.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam perutnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan rontgen di bagian radiologi,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni.
Ruslaeni menambahkan, dari hasil rontgen ditemukan benda mencurigakan di dalam tubuh pelaku. Setelah dilakukan tindakan medis, Abdullah mengeluarkan dua buah kapsul dari dalam perutnya di toilet Rumah Sakit Bhayangkara.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan rencananya mau dibawa ke Lombok,”imbuhnya.
(jim)



Komentar