Republikbersuara.com, Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau melaksanakan razia gabungan bersama aparat penegak hukum, sebagai wujud nyata komitmen mendukung gerakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan Pemasyarakatan.
Razia dilaksanakan pada Jumat malam (10/10/2025) dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Purwo Aji Prasetyo, dengan melibatkan jajaran Polri dan petugas internal Rutan Batam. Pemeriksaan menyasar seluruh blok hunian warga binaan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian, barang bawaan pribadi, serta area-area rawan penyimpanan barang terlarang. Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya narkoba maupun handphone, namun sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Razia ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan menjaga marwah Pemasyarakatan agar tetap bersih, aman, dan bebas dari narkoba maupun peredaran handphone ilegal. Kami terus memperkuat kolaborasi lintas instansi untuk memastikan Rutan Batam berada dalam koridor yang sehat dan profesional,” ujar Ka KPR Purwo Aji Prasetyo.
Aji menambahkan, kegiatan berjalan dengan tertib, humanis, dan penuh kehati-hatian tanpa mengganggu kenyamanan warga binaan. Melalui langkah ini, Rutan Batam menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM di bidang Pemasyarakatan yang berfokus pada 13 area prioritas — salah satunya pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di Lapas/Rutan.
Razia ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk terus memperkuat langkah pemberantasan handphone dan narkoba di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
(jim)










Komentar