Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Soal Limbah B3 yang Diamankan BC Batam dan KLH, Rully Syah Rizal: “Saya Gak Tahu Itu Limbah”

Soal Limbah B3 yang Diamankan BC Batam dan KLH, Rully Syah Rizal: “Saya Gak Tahu Itu Limbah”

Republikbersuara.com, Batam – Kasus penyelundupan 73 kontainer berisi limbah B3 yang digagalkan oleh Kantor Bea Cukai (BC) Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus menjadi sorotan. Tiga perusahaan disebut dalam kasus ini, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry  yang diketahui bergerak di bidang pengolahan dan daur ulang logam.

Namun, penjelasan dari Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, justru menimbulkan tanda tanya. Saat dihubungi Republikbersuara.com, Jumat (10/10/2025) siang , melalui sambungan telepon, Rully terkesan menutup-nutupi ihwal proses masuknya 73 kontainer berisi barang yang kini dikategorikan limbah B3 tersebut.

Kebijakan BP Batam dalam kasus ini pun menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antarinstansi, yang mencoreng integritas lembaga dan membuka ruang bagi kepentingan tertentu.

Ketika disinggung mengenai sejauh mana BP Batam mengetahui barang yang diimpor oleh tiga perusahaan itu mengandung bahan berbahaya, Rully menyebut bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari tim Gakkum (Penegakan Hukum) KLH terkait kerugian negara, tanggung jawab ekspor, serta tindak lanjut terhadap pelaku usaha.

“Soal apakah barang tersebut mengandung bahan limbah B3, itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha yang dinilai telah memasukkan barang dalam kondisi tidak baru atau termasuk kategori limbah B3,” ujar Rully.

RDS Pemilik Alphard Jalani Pemeriksaan Penyidik Inteldak Imigrasi Batam, Penyewa RK Disebut Kabur

Lebih lanjut, Rully menyebut bahwa BP Batam juga mempertimbangkan nasib sekitar 2.000 pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kasus ini.

“Itu juga menjadi salah satu pertimbangan di level pimpinan nanti,” tegasnya.

Saat ditanya soal langkah solusi yang disiapkan BP Batam, Rully menyatakan bahwa hal itu akan dibahas dalam ekspose bersama tim KLH.

Rully menjelaskan bahwa pihak BP Batam pada prinsipnya menganggap barang tersebut termasuk limbah. Namun untuk memastikan apakah benar tergolong limbah B3, diperlukan pengujian laboratorium sesuai standar baku mutu yang ditetapkan.

“Salah satu persyaratan pengurusan izin memang harus melampirkan hasil uji laboratorium dari lembaga yang sudah ditetapkan,” kata Rully.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Rully juga menegaskan bahwa alur masuk barang dari luar negeri tetap melalui BP Batam, namun pihaknya menyerahkan penjelasan detail kepada tim Gakkum.

“Alur masuk barang dari luar itu tetap melalui BP Batam. Jadi agar lebih jelas, nanti tim Gakkum yang akan menjelaskan secara detail,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement