Republikbersuara.com, Batam – Aroma kepanikan mulai tercium di balik kasus penyelundupan 73 kontainer berisi limbah B3 yang berhasil digagalkan oleh Kantor Bea Cukai (BC) Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kasus yang menyeret tiga perusahaan besar pengolah dan daur ulang logam ini PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry mendadak menjadi perbincangan panas publik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa isi puluhan kontainer tersebut terdiri dari limbah jenis B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun/B3), yang meliputi circuit board, kabel karet, CPU, hard disk, komponen elektronik bekas, hingga oli bekas. Semua barang itu dikabarkan berasal dari pengiriman luar negeri.
Namun, di tengah pengungkapan kasus ini, mencuat isu lain yang lebih mencengangkan munculnya sosok yang dijuluki “Sang Jenderal”, yang diduga kuat meminta jatah upeti dari perusahaan-perusahaan pengimpor limbah tersebut.
“Ada yang mulai gerah dengan munculnya sosok yang dijuluki ‘Sang Jenderal’, yang diduga meminta jatah upeti dari perusahaan-perusahaan pengimpor limbah itu,” ungkap Wahyudi Tirta, pengamat sosial Batam, kepada Republikbersuara.com, Kamis (9/10/2025) malam.
Menurut Wahyudi, kegerahan sejumlah pihak terhadap munculnya isu ini kini justru menjadi boomerang bagi kebijakan BP Batam, yang disebut-sebut memberikan izin pemasukan barang-barang daur ulang tersebut.
“Semula, kita sudah berencana membongkar semuanya. Namun, belum saatnya. Kegerahan ini kini menjadi boomerang. Kami masih mempelajari kebijakan BP Batam yang diduga memberikan izin atas pemasukan limbah-limbah tersebut,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Batam, mengingat potensi kerugian lingkungan sekaligus dugaan permainan tingkat tinggi di balik bisnis pengolahan limbah berbahaya yang bernilai miliaran rupiah.
(Tim Redaksi)


Komentar