Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bersama Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) se-Kota Batam, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Aula JA. R. Soeprapto lantai 3 Kejari Batam.
Kegiatan bertema “Pengelolaan Koperasi Merah Putih yang Taat Hukum” itu dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen beserta jajaran. Acara juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim, S.Sos, serta 55 dari total 64 Ketua KKMP se-Kota Batam.
Dalam paparannya, Kepala Kejari Batam menegaskan peran kejaksaan terhadap KKMP, di antaranya:
- melakukan pendeteksian dini potensi penyimpangan koperasi,
- meningkatkan kesadaran hukum perangkat koperasi terkait hak dan kewajiban,
- memberikan pendampingan hukum,
- serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, penggelapan, maupun penipuan di lingkungan KKMP.
Ia juga menyampaikan, nantinya akan ditetapkan satu KKMP binaan di setiap kecamatan di Batam.
“Dipersilakan seluruh pengurus KKMP berkoordinasi dengan Kejari Batam jika ada permasalahan. Kejari Batam siap membantu,” tegas I Wayan.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Batam, Salim, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari. Ia menjelaskan bahwa dari 64 KKMP di Batam, saat ini baru 2 yang sudah berjalan, yakni KKMP Patam Lestari dan KKMP Pulau Buluh. Pihaknya juga telah melakukan bimbingan teknis terkait pengelolaan koperasi serta penyusunan proposal bisnis pengajuan ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Ke depan, program Ketahanan Pangan Kejaksaan RI di Batam akan mengikutsertakan KKMP bersama kelompok tani (poktan) dalam pengelolaan hasil pangan.
(jim)


Komentar