Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa yang Sudah Meninggal, Sidang Gordon Silalahi di PN Batam Tuai Penolakan Kuasa Hukum

Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa yang Sudah Meninggal, Sidang Gordon Silalahi di PN Batam Tuai Penolakan Kuasa Hukum

Republikbersuara.com, Batam – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (30/9/2025). Agenda sidang kali ini berlangsung cukup unik sekaligus menggelitik perhatian publik, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menghadirkan saksi ahli bahasa yang ternyata sudah meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim, Wattimena, dalam persidangan menanyakan kehadiran saksi ahli bahasa Drs. Yusman Johar, M.Pd. Namun, JPU menyampaikan bahwa saksi tersebut tidak dapat hadir karena telah meninggal dunia saat menunaikan ibadah di Tanah Suci Madinah. Keterangan itu hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya dokumen resmi berupa surat keterangan kematian dari otoritas berwenang maupun rumah sakit.

Pernyataan JPU tersebut langsung menuai keberatan keras dari tim kuasa hukum Gordon Silalahi. Niko Nixon Situmorang, selaku ketua tim pembela, menolak keras upaya pembacaan keterangan saksi ahli yang sudah meninggal. “Kami menolak pembacaan keterangan ahli yang sudah meninggal. Tanpa surat keterangan kematian, pernyataan ini tidak memiliki dasar hukum. Kami minta sidang dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa,” tegas Niko di hadapan majelis hakim.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permintaan agar majelis menghadirkan kembali dua saksi penting, yaitu Henri, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, serta Ikhwal Nasution. Menurut Niko, terdapat sejumlah perbedaan dan ketidaksesuaian dalam keterangan kedua saksi tersebut yang dinilai krusial untuk diklarifikasi lebih lanjut. Namun, permintaan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Wattimena. Ia menegaskan bahwa kedua saksi telah memberikan keterangan lengkap pada persidangan sebelumnya, sehingga tidak perlu dipanggil ulang. Majelis menyerahkan kepada para pihak untuk menarik kesimpulan dari keterangan yang telah ada.

Sidang ini semakin menjadi sorotan karena bertepatan dengan aksi demonstrasi “Gerakan 30 September Perlawanan Barisan Gordon Silalahi” yang digelar di tiga titik strategis, yakni di PN Batam. Massa aksi menyuarakan protes keras terhadap proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan. Mereka membentangkan spanduk berisi kecaman dan menyebut empat aparat Satreskrim Polresta Barelang telah gagal dan cacat hukum menjaga marwah institusi kepolisian.

RDS Pemilik Alphard Jalani Pemeriksaan Penyidik Inteldak Imigrasi Batam, Penyewa RK Disebut Kabur

Nama-nama aparat yang menjadi sorotan antara lain:

  • Kompol M. Debby Andrestian (Kasat Reskrim Polresta Barelang),
  • AKP Thetio Nardiyanto (Wakasat Reskrim),
  • Iptu Riyanto (Kanit Reskrim), dan
  • Holden Siahaan (penyidik utama perkara Gordon).

Keempatnya dituding melakukan praktik penanganan perkara yang diskriminatif, tidak profesional, bahkan diduga sarat rekayasa. Massa menilai proses penyidikan terhadap Gordon dipenuhi manipulasi berkas, intervensi saksi, serta upaya memperlambat jalannya perkara. “Ini adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap seorang Gordon Silalahi . Perkara ini mencoreng wajah penegakan hukum di Batam,” ujar salah satu orator aksi.

Gelombang tekanan publik diperkirakan tidak berhenti di Batam saja. Barisan Perlawanan Gordon Silalahi berencana melanjutkan aksi solidaritas ke tingkat nasional dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa Penyidik Paminal Propam Polda Kepri telah menjadwalkan pemeriksaan langsung terhadap Gordon Silalahi pada Rabu (1/10/2025). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi tim kuasa hukum Gordon terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tiga perwira dan satu penyidik Polresta Barelang. “Besok Gordon dijadwalkan diperiksa oleh Paminal Polda Kepri. Fokusnya adalah dugaan kriminalisasi dan evaluasi penanganan perkara oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang yang kami nilai bobrok, asal asalan dan penuh kejanggalan,” jelas perwakilan Barisan Gordon Silalahi kepada awak media.

Sidang Gordon Silalahi berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi, sekaligus mendengarkan pembelaan tim kuasa hukum.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

(Teddy Novianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement