Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » PT BDP di Batam Diseruduk Kejati Kepri, Penyidik Borong 3 Kontainer Dokumen Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

PT BDP di Batam Diseruduk Kejati Kepri, Penyidik Borong 3 Kontainer Dokumen Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Batam. Senin (29/9/2025), tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kantor PT Delta Bias Pratama (BDP) yang berlokasi di Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dari lokasi, penyidik berhasil menyita tiga kontainer box berisi dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi tersebut. Dokumen-dokumen itu diketahui mencakup periode 2015 hingga 2021, masa di mana kontrak kerja sama antara BP Batam dengan pihak swasta banyak disorot karena diduga tidak sesuai aturan.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan setelah permintaan dokumen yang sebelumnya diajukan penyidik tidak dipenuhi oleh pihak terkait. “Untuk mempercepat proses penyidikan, kami melakukan penggeledahan dengan dasar surat perintah dan izin pengadilan. Hasilnya, kami amankan tiga kontainer dokumen yang sangat krusial,” ungkap Yongki.

Ia menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kluster ketiga kasus dugaan korupsi PNBP di Pelabuhan Batam. Sebelumnya, dua perkara dalam kluster yang sama telah inkrah dengan vonis pengadilan. Namun, penyidik masih menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dan menikmati keuntungan dari praktik korupsi ini.

Dugaan kerugian negara yang timbul dari perkara terbaru ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar. Angka tersebut muncul karena adanya manipulasi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan, di mana pihak swasta memperoleh hak pengelolaan tanpa memenuhi kewajiban menyetor PNBP sebesar 5 persen ke kas negara. “Kerugian negara jelas nyata, dan kami terus memperkuat alat bukti untuk memastikan siapa saja yang paling bertanggung jawab,” tegas Yongki.

RDS Pemilik Alphard Jalani Pemeriksaan Penyidik Inteldak Imigrasi Batam, Penyewa RK Disebut Kabur

Hingga kini, Kejati Kepri telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari pihak manajemen perusahaan, pejabat BP Batam, hingga saksi ahli. Dalam waktu dekat, penyidik memastikan akan ada penetapan tersangka baru. “Yang sudah kami periksa termasuk dari BP Batam, PT BDP, serta ahli yang memahami mekanisme PNBP dan regulasi kepelabuhanan,” tambahnya.

Sebagai catatan, kasus dugaan korupsi PNBP ini mencuat sejak kerja sama antara BP Batam dengan PT Pelayaran Kurnia Samudra pada 2013. Meskipun kontrak kerja sama tidak mencantumkan kewajiban penyetoran PNBP, pejabat BP Batam tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Persetujuan Operasi Gudang (SPOG) hingga tahun 2021. Praktik ini diduga sengaja dibiarkan dan akhirnya melemahkan tata kelola pelabuhan sekaligus merugikan keuangan negara.

Dalam perjalanan hukum kasus ini, sejumlah pihak telah divonis bersalah, termasuk Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra Syahrul, Direktur PT Gema Samudera Sarana Allan Roy Gemma, serta dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Laut Batam, Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto. Namun, fakta-fakta baru yang ditemukan membuka dugaan keterlibatan lebih luas.

Dengan penyitaan ribuan dokumen dari PT BDP, Kejati Kepri diyakini sedang mengarah pada pengungkapan aktor-aktor lain yang selama ini mungkin berlindung di balik celah regulasi dan kekuasaan. Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penegakan hukum di sektor kepelabuhanan Batam masih terus berlanjut, dengan fokus untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran PNBP yang merugikan negara.

(jim)

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement