Republikbersuara.com, Batam – Unit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama seorang pengusaha Batam berinisial HR. Ia dilaporkan karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua orang, yakni Yulianto dan seorang warga negara Tiongkok bernama Yang Sigu Ang.
Dari informasi yang dihimpun, laporan tersebut tidak hanya datang dari pihak korban, tetapi juga dari pihak terlapor. Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan bahwa kedua belah pihak sama-sama membuat laporan resmi sehingga penyidik harus mempelajari duduk perkara secara rinci. Hal ini membuat proses hukum membutuhkan waktu dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Semua laporan yang masuk wajib diterima karena sifatnya aduan. Setelah itu, mekanisme tindak lanjut akan menyesuaikan dengan hasil penyelidikan. Jadi, saat ini kasus masih pada tahap penyelidikan, dan tim sedang mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti,” jelas Zaenal Arifin kepada awak media, Jumat (26/7/2025) sore di lobby Polresta Barelang.
Selain dugaan pengeroyokan, kasus ini juga berkembang karena adanya informasi mengenai penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut. HR disebut-sebut sempat menodongkan senjata ke arah korban. Hal itu membuat penyidik juga mendalami aspek kepemilikan senjata api yang diatur sangat ketat dalam perundang-undangan.
Zaenal menegaskan, kepemilikan senjata api tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme resmi berupa CMP (Certificate of Ownership/Penguasaan Senjata Api) yang hanya bisa diperoleh setelah memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari tes psikologi, uji keterampilan menembak, hingga rekomendasi kepolisian. Senjata api sendiri hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu seperti olahraga menembak, bela diri yang terdaftar resmi, atau tugas profesi tertentu seperti aparat keamanan.
“Tidak semua orang bisa dengan mudah memiliki atau membawa senjata api. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, tentu akan ada konsekuensi hukum yang tegas,” tegas Kapolresta.
Meski begitu, hingga saat ini kepolisian belum bisa memastikan jenis senjata yang digunakan HR. Apakah berupa senjata tajam, senjata api dengan peluru tajam, atau sekadar peluru karet. Tim penyidik sudah turun ke lokasi kejadian pada malam peristiwa tersebut untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Namun, hasil pemeriksaan balistik masih menunggu analisis laboratorium forensik.
“Hasil final dari olah TKP maupun keterangan ahli balistik belum bisa diumumkan sekarang, karena prosesnya masih berlangsung. Kami ingin semua hasil yang keluar nanti benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Zaenal.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, tetapi juga menyentuh ranah tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kedua aspek hukum ini memiliki konsekuensi berbeda, sehingga pihak kepolisian harus menanganinya secara cermat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Penyidik sedang bekerja untuk menuntaskan penyelidikan terlebih dahulu, memastikan semua bukti dan keterangan saksi terkumpul lengkap. Setelah itu baru akan diberikan keterangan resmi mengenai arah perkara ini. Kami ingin transparan, namun tetap hati-hati agar proses hukum berjalan objektif dan adil,” tambahnya.
Dengan situasi saling lapor antara korban dan terlapor, polisi menekankan pentingnya menghindari spekulasi yang bisa menyesatkan publik. Untuk sementara, masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari penyidikan yang tengah berjalan.
(jim)










Komentar