Republikbersuara.com, Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Lagat Siadari, melontarkan komentar pedas terkait laporan Gordon Silalahi yang mengadukan tiga perwira dan satu penyidik Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Sabtu (20/9/2025), Lagat menegaskan bahwa jalur pengaduan ke Propam adalah langkah tepat. Menurutnya, jika terdapat dugaan penyimpangan prosedur atau maladministrasi dalam penanganan perkara, pengawasan internal kepolisian memang menjadi pintu masuk yang sah secara hukum.
“Ombudsman pada prinsipnya berwenang mengawasi pelayanan publik, termasuk penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Karena itu, laporan Gordon ke Propam perlu dicermati lebih lanjut. Bahkan kalau perlu, Kapolri diminta turun tangan untuk menguji apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, atau maladministrasi yang merugikan hak warga negara,” tegas Lagat.
Sebelumnya, melalui tim kuasa hukum, Gordon resmi melaporkan empat aparat kepolisian Polresta Barelang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Laporan tersebut teregistrasi pada Jumat, 19 September 2025, dengan Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan.
Kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai terdapat indikasi kuat bahwa penyidik bekerja di luar koridor hukum. Menurut Anrizal, kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Salah satu poin penting adalah hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang semestinya diberikan kepada Gordon, namun tidak pernah diserahkan. Bahkan, fakta persidangan memperlihatkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi.
“Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil,” tegas Anrizal.
Ia menambahkan, tindakan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran prosedural yang merugikan hak hukum kliennya. Karena itu, pihaknya menempuh jalur Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh.
Adapun empat aparat kepolisian yang dilaporkan adalah:
- Kompol M. Debby Andrestian – Kasat Reskrim Polresta Barelang
- Holden Siahaan – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang
- Iptu Riyanto – Kanit Satreskrim Polresta Barelang
- AKP Thetio Nardiyanto – Wakasat Reskrim Polresta Barelang
(Tim Redaksi)


Komentar