Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan fokus tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Acara ini berlangsung di Kantor Kecamatan Batam Kota pada Jumat (19/09/2025) dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga se-Kecamatan Batam Kota.
Tim Penerangan Hukum dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim yaitu Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., serta Syahla Regina. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkesinambungan Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya aparatur pemerintah dan para tokoh masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
Dalam pemaparan materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara rinci mengenai definisi, latar belakang, serta bentuk-bentuk kejahatan perdagangan orang. Ia menegaskan bahwa istilah perdagangan orang atau trafficking in persons mengacu pada Protokol Palermo yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2009. Di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut mendefinisikan TPPO sebagai segala bentuk perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, penipuan, ancaman, penyekapan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.
Ia menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan termasuk kejahatan lintas negara (transnational crime) yang sangat kompleks, karena kerap melibatkan jaringan sindikat internasional. Korban yang paling rentan umumnya adalah perempuan dan anak-anak. Bentuk eksploitasi yang paling sering terjadi meliputi eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, perbudakan domestik, hingga perdagangan organ tubuh. Sementara modus operandi yang digunakan sindikat antara lain perekrutan pekerja migran dengan iming-iming pekerjaan, pengantin pesanan, penculikan, hingga penjeratan utang.
Lebih lanjut, Yusnar menguraikan faktor-faktor utama penyebab TPPO, seperti tingginya angka kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, minimnya lapangan pekerjaan, serta maraknya informasi palsu atau menyesatkan mengenai peluang kerja. Selain itu, faktor permintaan tenaga kerja murah di luar negeri dan kondisi geografis Kepulauan Riau yang sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura turut menjadikan wilayah ini rawan sebagai jalur transit perdagangan orang. “Pada tahun 2024, Kepulauan Riau termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia,” ungkap Yusnar.
Dampak dari praktik perdagangan orang tidak hanya dirasakan oleh korban secara langsung, melainkan juga berdampak luas bagi keluarga, masyarakat, dan negara. Korban seringkali mengalami trauma psikis, depresi, penyiksaan fisik, pelecehan seksual, bahkan tidak sedikit yang berujung pada kematian. Selain itu, stigma negatif dan pengucilan sosial kerap menghantui para korban ketika kembali ke masyarakat. Dari sisi negara, kasus TPPO mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional, menimbulkan kerugian ekonomi, serta menggerus potensi sumber daya manusia yang seharusnya dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Untuk mengatasi hal ini, Kejati Kepri menekankan perlunya pendekatan komprehensif yang mencakup upaya pencegahan, penindakan, hingga perlindungan korban. Langkah pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi hukum secara masif, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan keterampilan dan pendidikan, serta pengawasan ketat terhadap agen tenaga kerja dan penyedia jasa migrasi. Dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan tindakan tegas terhadap pelaku TPPO, penguatan regulasi, serta kerjasama yang erat baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, swasta, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat harus bersinergi dalam memutus mata rantai perdagangan orang,” tegas Yusnar. Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, aktif melakukan deteksi dini, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik TPPO di lingkungan sekitar.
Acara ini turut dihadiri oleh Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, S.IP., M.Si., Sekcam Batam Kota Tommy Army, S.Sos., aparatur kecamatan, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI Batam Kota, Ketua LAM Batam Kota, anggota PKK, kader Posyandu, Forum RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dengan total peserta mencapai sekitar 65 orang. Kehadiran beragam unsur ini diharapkan dapat memperkuat jejaring pencegahan TPPO di tingkat lokal, sehingga upaya perlindungan masyarakat Batam dapat lebih efektif.
Menutup kegiatan, Yusnar kembali menekankan bahwa TPPO adalah bentuk perbudakan modern yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dan kesadaran kolektif agar Batam, dan Kepulauan Riau pada umumnya, dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah serta memberantas kejahatan perdagangan orang.
(jim)


Komentar