Republikbersuara.com, Batam – Puluhan elemen masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat Kepri, ormas masyarakat Batak, serta kelompok solidaritas Gordon Silalahi, Jumat (19/9/2025) pagi, mendatangi Mapolda Kepri. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Kompol M Debby Andrestian, Kasat Reskrim Polresta Barelang, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.
Laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan tindakan cacat hukum yang dilakukan oleh Kompol M Debby terkait penetapan Gordon Silalahi sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Gordon didasarkan pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, menurut para pendukung Gordon, proses hukum itu sarat dengan dugaan kriminalisasi dan adanya pesanan dari pihak pelapor yang kemudian dieksekusi oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Nixon Situmorang, Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, dan Jon Raperi, SH. Mereka menilai bahwa langkah penyidik, khususnya Kompol M Debby Andrestian, telah menciderai rasa keadilan masyarakat. Menurut mereka, penyidik tidak objektif dalam menjalankan tugasnya serta terkesan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memperhatikan prinsip praduga tak bersalah.
Selain melaporkan Kompol M Debby Andrestian ke Propam Polda Kepri, para tokoh masyarakat dan elemen solidaritas juga menyampaikan tuntutan tegas kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syarifuddin, serta Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. Mereka mendesak agar Kompol M Debby segera dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang. Tuntutan ini didasari atas anggapan bahwa seorang perwira yang dianggap nakal, gegabah, dan tidak profesional dalam menangani perkara, tidak pantas memegang jabatan strategis di institusi kepolisian.
Situasi di Mapolda Kepri tampak cukup ramai. Sejumlah tokoh masyarakat Kepri, ormas Batak, hingga simpatisan Gordon Silalahi terlihat berkerumun menyuarakan aspirasinya. Mereka membawa pernyataan sikap yang menegaskan penolakan terhadap praktik kriminalisasi serta meminta agar hukum ditegakkan secara adil tanpa adanya intervensi pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di Polda Kepri masih dipenuhi oleh kehadiran para elemen masyarakat yang mengawal langsung proses laporan tersebut. Mereka berharap Propam Polda Kepri segera menindaklanjuti laporan terhadap Kompol M Debby Andrestian serta melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja Satreskrim Polresta Barelang.
(jim)


Komentar