Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Majelis Hakim Ajukan Pokok Perkara, Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Majelis Hakim Ajukan Pokok Perkara, Usai Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Republikbersuara.com, Batam – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Gordon Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam agenda kali ini, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa, sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Gordon, Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL yang didampingi Jon Raperi, SH, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

“Alhamdulillah, sidang eksepsi sudah selesai. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan ke pokok perkara. Kami siap menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa perkara ini adalah perdata, bukan pidana,” tegas Anrizal usai sidang.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Menurutnya, sejumlah saksi diduga dipaksakan keterangannya dan tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya.

“Dalam BAP ada 20 saksi dan 2 ahli dari kepolisian. Kami menduga ada beberapa saksi yang keterangannya dipaksakan. Kami minta seluruh saksi dihadirkan di persidangan agar kebenaran bisa terungkap,” ujarnya.

Bapak dan Anak Tiri Kompak Curi Motor, Empat Pelaku Curanmor Dijebloskan Penjara Polsek Nongsa

Kasus yang menjerat Gordon Silalahi, wartawan Kepri Online, tercatat dalam Nomor Register PDM-243/Eoh.2/Batam/08/2025 dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Gordon telah ditahan sejak 7 Agustus 2025. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kami berharap seluruh saksi dihadirkan. Kalau ada yang memberikan keterangan bohong, kami akan laporkan secara hukum,” tambah Anrizal.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Vabiannes Stuart Wattimena dan dua anggota majelis itu juga diwarnai aksi demonstrasi. Massa mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mencopot Kasat Reskrim Kompol M. Debby Andrestian dari jabatannya.

“Desak Kapolri, desak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syarifuddin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mencopot Kasat Reskrim Kompol M. Debby Andrestian dari jabatannya,” teriak massa di depan PN Batam.

Menurut para demonstran yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat, paguyuban, dan gabungan organisasi wartawan, penetapan Gordon Silalahi sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi yang cacat hukum dan tidak pantas dilakukan aparat penegak hukum.

Wartawan Muhammad Buhari Ditikam OTK di Lintasan Jalan Sukajadi, Keluarga Duga Berkaitan dengan Liputan Jackpot dan Miras

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement