Republikbersuara.com, Batam – Pengurus Daerah Provinsi Kepulauan Riau Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) angkat bicara terkait kriminalisasi yang menimpa salah satu pengurusnya, Gordon Silalahi. Mereka menilai kasus yang tengah dijalani Gordon sarat dengan kejanggalan dan cacat prosedur hukum.
Seperti diketahui, Gordon Silalahi yang juga berprofesi sebagai wartawan Kepri Online dipaksakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang menjadi tersangka dengan sangkaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Penetapan tersangka ini menuai protes keras dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat Kepri Wirya Putra Silalahi, organisasi mahasiswa, rekan-rekan wartawan, hingga sejumlah ormas yang menilai proses hukum tersebut penuh kejanggalan dan pemaksaan.
Dalam sikap resminya, IKABSU Provinsi Kepri menyampaikan bahwa tindakan penyidik yang memaksakan kasus ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencederai hak-hak warga negara. Karena itu, mereka melayangkan surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I, yang memiliki kewenangan dalam bidang hukum dan pemerintahan.
Berikut Surat permohonan tersebut berisi beberapa poin penting yang diterima Republikbersuara.com, Jumat (12/9/2025) malam
- Keberatan atas Proses Hukum
IKABSU Kepri menegaskan keberatannya terhadap proses hukum yang menimpa Gordon Silalahi, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Mereka menilai ada indikasi kriminalisasi dalam penetapan tersangka, mengingat Gordon merupakan pengurus organisasi sekaligus wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. - Kejanggalan dalam Kasus SPAM BP Batam/Moya
Menurut IKABSU, kasus ini erat kaitannya dengan pengelolaan air minum di SPAM BP Batam/Moya. Mereka melihat adanya kejanggalan dan ketidakjelasan dalam proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kasus tersebut bukan murni perkara pidana, melainkan sarat dengan kepentingan tertentu. - Pemanggilan Kapolresta Barelang ke DPRD Batam
IKABSU mendesak DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I, untuk memanggil Kapolresta Barelang. Mereka menilai perlu ada penjelasan resmi, transparan, dan terbuka kepada publik mengenai duduk perkara yang menjerat Gordon Silalahi. Dengan adanya RDP, diharapkan semua pihak bisa mendapatkan gambaran jelas terkait alasan dan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Gordon.
Selain melayangkan surat resmi, IKABSU Kepri juga menyatakan siap menggalang aksi solidaritas bersama elemen masyarakat lain untuk memastikan keadilan bagi Gordon Silalahi. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan atau aktivis tidak boleh dibiarkan, sebab dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Kota Batam maupun di Kepulauan Riau secara umum.
Situasi ini memperlihatkan bahwa kasus Gordon Silalahi bukan sekadar persoalan individu, tetapi telah menjadi isu publik yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Dengan adanya desakan RDP, DPRD Kota Batam kini berada pada posisi penting untuk menindaklanjuti suara masyarakat dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan yang berlaku.
(jim)










Komentar