Advertisement
Batam Kriminal Pilihan Editor
Beranda » Dinilai Cacat Hukum, Tokoh Masyarakat Kepri Wirya Putra Silalahi Akan Laporkan Penyidik Satreskim Polresta ke Propam Mabes Polri

Dinilai Cacat Hukum, Tokoh Masyarakat Kepri Wirya Putra Silalahi Akan Laporkan Penyidik Satreskim Polresta ke Propam Mabes Polri

Republikbersuara.com, Batam – Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Wirya Putra Silalahi, menegaskan sikapnya untuk melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Barelang ke Propam Mabes Polri. Hal itu terkait dugaan adanya pemaksaan perkara dan kriminalisasi terhadap wartawan Kepri Online, Gordon Silalahi, yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/9/2025), Wirya menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat penyidik tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai, ada provokasi dari pihak tertentu yang akhirnya menyeret Gordon hingga ke meja hijau.

“Kasus ini jelas-jelas dipaksakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Dari awal sudah terlihat bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Gordon. Penyidik tidak profesional dan prosesnya penuh kejanggalan,” tegas Wirya.

Politisi sekaligus kader Partai NasDem ini menambahkan, bahwa dugaan pemaksaan terhadap berkas perkara Gordon tidak hanya melanggar prinsip hukum acara pidana, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia menyebut hal tersebut bisa menjadi “bola api” yang menimbulkan keresahan publik jika tidak segera diluruskan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, Gordon dituduh melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Menurut JPU, akibat perbuatan Gordon, PT Nusa Cipta Propertindo disebut mengalami kerugian sebesar Rp20 juta serta pembatalan kontrak dengan salah satu investor yang hendak menyewa gedung karena tidak tersedianya fasilitas air bersih.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Namun, Wirya menilai bahwa dakwaan tersebut jauh dari akurat. Ia menegaskan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

“Apa yang disampaikan JPU sama sekali tidak akurat. Dakwaan ini penuh rekayasa dan tidak dapat dipahami secara logika hukum. Tuduhan terhadap Gordon jelas merupakan bentuk fitnah,” imbuhnya.

Lebih jauh, Wirya menjelaskan bahwa dalam perkara perdata semacam ini, sangat janggal jika dipaksakan masuk ke ranah pidana. Menurutnya, penyidik seharusnya dapat memilah apakah sebuah laporan memiliki unsur tindak pidana atau tidak, bukan serta-merta mendorong kasus ke pengadilan tanpa dasar yang kuat.

Ia menekankan, laporan ke Propam Mabes Polri merupakan langkah tegas agar kasus ini mendapatkan atensi dari jajaran kepolisian di tingkat pusat. Dirinya berharap agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan tidak terlibat dalam permainan oknum tertentu.

“Harus ada evaluasi mendalam terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini. Jika dibiarkan, bukan hanya Gordon yang jadi korban, tetapi wartawan dan masyarakat lain bisa mengalami hal serupa,” tutup Wirya.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Sidang kasus Gordon Silalahi masih akan terus berlanjut di PN Batam, namun laporan ke Propam Mabes Polri oleh Wirya diyakini bakal menjadi sorotan publik, khususnya dalam hal profesionalitas aparat penegak hukum di daerah.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement