Advertisement
Batam
Beranda » Usai 600 Jukir Dibekali Aturan Baru, Dishub Batam Gandeng APH, Ini Alasannya

Usai 600 Jukir Dibekali Aturan Baru, Dishub Batam Gandeng APH, Ini Alasannya

Republikbersuara.com, Batam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengambil langkah tegas dalam menata ulang sektor parkir. Upaya ini dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga guna menciptakan sistem parkir yang lebih rapi, profesional, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menjelaskan bahwa target PAD parkir pada tahun 2025 dipatok sebesar Rp20 miliar, hampir dua kali lipat dari capaian tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp11 miliar. Menurutnya, potensi parkir di Batam sangat besar, tetapi selama ini banyak kebocoran yang menghambat optimalisasi pemasukan daerah. “Kami ingin semua berjalan lebih transparan, tertib, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari penataan parkir ini,” ujarnya, Rabu (27/8/2025)

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dishub telah melatih sebanyak 600 juru parkir resmi dengan pembekalan aturan baru. Setiap jukir diwajibkan menggunakan karcis resmi, mengenakan seragam, serta menjaga etika pelayanan dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini diharapkan bisa menekan praktik pungutan liar serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir. Mulai 1 September 2025, sistem baru ini akan diberlakukan secara menyeluruh di berbagai titik parkir yang dikelola Dishub.

Selain membekali jukir, Dishub Batam juga memperkuat kerja sama lintas sektor dengan aparat penegak hukum (APH). Polisi, kejaksaan, pengadilan, hingga polisi militer akan dilibatkan dalam operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kebocoran PAD. “Kami ingin menegaskan bahwa parkir adalah layanan publik yang harus dikelola resmi. Tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan,” tambah Leo.

Dishub juga menyiapkan sistem pengawasan lebih ketat, termasuk rencana penerapan teknologi digital dalam pengelolaan parkir di masa depan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan transparansi dalam pencatatan transaksi, sekaligus memudahkan masyarakat dalam membayar parkir secara lebih praktis.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Dengan adanya pembekalan aturan baru, keterlibatan aparat penegak hukum, serta sistem pengelolaan yang lebih modern, Dishub optimistis bahwa sektor parkir di Batam akan menjadi lebih tertib dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi PAD sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement