Republikbersuara.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap S.R. (19), pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang karyawati swasta berinisial C.A. (21) di kosnya kawasan Puri Mas II, Batam Kota.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin kepada Republikbersuara.com membenarkan kejadian tersebut pada Selasa (19/8/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa korban pertama kali mengenal pelaku melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah berkomunikasi intensif, pada Minggu (10/8/2025), pelaku meminta korban untuk tinggal bersama.
“Pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi cekcok antara korban dan pelaku di kamar kos korban. Pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh di atas kasur, menduduki tubuh korban, lalu mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri,” ujar Zaenal.
Saat tersadar, korban mendapati bercak darah pada sprei tempat tidurnya dan merasakan sakit di bagian tubuh. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur barang berharga milik korban berupa iPhone 12 Pro warna putih serta uang tunai Rp300.000.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp5.800.000 serta trauma psikologis,” tegas Zaenal.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Jim)


Komentar