Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Tiga Bulan Berlalu, Kasus Mangihut Rajagukguk Masih Berproses, Nuryanto: Laporan di Polresta Barelang Belum Tuntas

Tiga Bulan Berlalu, Kasus Mangihut Rajagukguk Masih Berproses, Nuryanto: Laporan di Polresta Barelang Belum Tuntas

Republikbersuara.com, Batam – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan DPP PDI Perjuangan usai Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam memutuskan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk.

Menurut Nuryanto, BK DPRD Batam telah menyatakan Mangihut melanggar Pasal 87 huruf i dan g Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD No. 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPRD. Namun, keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP masih menunggu, salah satunya karena padatnya agenda pasca Kongres PDI Perjuangan.

“Insya Allah setelah kongres, keputusan dari DPP Pusat bisa segera diambil,” ujar Nuryanto, yang juga mantan anggota DPRD Batam, saat ditemui Republikbersuara.com pada Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan, perkara lain yang masih menyangkut Mangihut adalah laporan polisi di Polresta Barelang terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha. Hingga saat ini, laporan tersebut belum tuntas diproses untuk ditindaklanjuti DPC PDI Perjuangan 

“Persoalan dugaan penipuan dan penggelapan di Polresta Barelang kami nyatakan belum selesai, sehingga DPC PDIP akan menunggu keputusan dari DPP sebelum mengambil langkah,” pungkasnya.

RDS Pemilik Alphard Jalani Pemeriksaan Penyidik Inteldak Imigrasi Batam, Penyewa RK Disebut Kabur

Diberitakan sebelumnya, Mangihut, Anggota DPRD Kota Batam dipolisikan. Mangihut dilaporkan oleh pengusaha Batam berinisal D ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan tersebut, Mangihut melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar. Bahkan, Mangihut disebut melakukan intimidasi dan pengancaman.

Informasi yang didapatkan, sebelum dipolisian Mangihut meminta uang dalam jumlah besar dan saham terhadap korban. Uang tersebut diminta saat menjalani bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di kawasan Nongsa.

Awalnya, aktivitas ini sempat dihentikan pihak kepolisian. Namun, Mangihut meminta sejumlah uang dan saham kepada korban dengan dalih untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian

 

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement