Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Nama Oky Rinaldi “ PEMASOK NARKOBA”Etomidate, Empat Personel Polsek Batam Kota Segera Diseret ke Sidang Etik

Nama Oky Rinaldi “ PEMASOK NARKOBA”Etomidate, Empat Personel Polsek Batam Kota Segera Diseret ke Sidang Etik

Republikbersuara.com, Batam – Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan etomidate yang menyeret empat personel Polsek Batam Kota di tempat hiburan malam Shark Club, One Mall Batam, mulai mengarah pada sosok Aipda Oky Rinaldi.

Nama Oky mencuat setelah Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Oxy Yudha Pratesta mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki peran sebagai penyedia barang dalam perkara tersebut.

Kepada Republikbersuara.com, Jumat (6/11/2026), Oxy membenarkan adanya pendalaman terhadap peran Oky dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

“Oki berperan sebagai penyedia dan pemasok barang,” ujar Oxy Yudha Pratesta.

Namun, Propam Polda Kepri belum berhenti pada dugaan peran sebagai penyedia. Asal-usul etomidate, jalur perolehan barang, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pengembangan pemeriksaan.

BAP DS dan FS Direkam serta Ditandatangani, Propam Polda Kepri: Silakan Buktikan Intimidasi Penyidik PPA!

“Keterlibatan Oki, dari mana barang tersebut diperoleh, serta bagaimana jalur distribusinya masih pendalaman,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuka babak baru dalam pengungkapan perkara etomidate yang sebelumnya menyeret empat personel Polsek Batam Kota

Keempat personel tersebut masing-masing Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto serta tiga penyidik bernama Dores, Saffa, dan Indra.

Oxy memastikan proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap keempat personel tersebut segera memasuki tahap persidangan.

“Untuk keempat personel tersebut akan disidang kode etik minggu depan,” pungkasnya.

Ombudsman Kepri Tantang DS dan FS Buktikan Dugaan Intimidasi Penyidik PPA: Kalau Sesuai SOP, Hadapi di Pengadilan!

Surat Wasiat Oky Sebelum Terseret Pengembangan Perkara

Di tengah pengembangan kasus tersebut, perhatian turut tertuju pada surat wasiat yang sebelumnya disampaikan Aipda Oky Rinaldi kepada keluarga besar Satresnarkoba Polresta Barelang.

Dalam surat tersebut, Oky menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan selama menjalankan tugas, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada komandan, senior, dan rekan-rekannya.

“Mohon maaf atas segala kesalahan yang telah saya perbuat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja dalam hubungan pribadi maupun kedinasan,” tulis Oky dalam pesan perpisahannya.

Surat itu disampaikan setelah dirinya menerima surat perintah Kapolresta Barelang untuk melaksanakan tugas di Polsek Lubuk Baja.

Subdit IV PPA Polda Kepri Bantah DS dan FS Dipaksa Akui Kesalahan, Pemeriksaan Disebut Direkam

Oky juga mengakhiri pesannya dengan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama selama bertugas di Satresnarkoba Polresta.

Keterlibatan  personel kepolisian dalam perkara narkotika sebelumnya telah menuai kritik keras dari dua mantan petinggi Polda Kepri, yakni Irjen Pol (Purn) Didi Haryono dan Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah.

Mantan Wakapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Didi Haryono sebelumnya menilai munculnya persoalan serupa secara berulang menjadi indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan.

“Kejadian berulang tersebut mengindikasikan bahwa fungsi pengawasan dari atasan dan pimpinannya sangat lemah,” ujar Didi Haryono kepada Republikbersuara.com, Sabtu (31/10/2026).

Purnawirawan jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa keterlibatan anggota dalam kasus narkotika tidak semestinya hanya dipandang sebagai pelanggaran individu. Persoalan itu juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap kepemimpinan dan pembinaan personel.

“Ini kuncinya di pemimpin sampai anggota hancur karena keterlibatan narkoba,” tegasnya.

Kritik serupa disampaikan mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah. Ia mempertanyakan sejauh mana pimpinan Polresta Barelang mengambil pelajaran dari persoalan sebelumnya.

“Sudah ada kegagalan dalam pembinaan. Kini kenapa Kombes Anggoro Wicaksono tidak pernah belajar dengan keadaan lama terkait keterlibatan anggota Polresta Barelang dalam kasus narkoba,” ujarnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono sebelumnya membantah anggapan bahwa dirinya dan jajaran pimpinan tidak menjalankan fungsi pengawasan.

Pernyataan itu disampaikan Anggoro kepada awak media usai ekspos di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (3/11/2026).

“Jangan mudah berspekulasi dan beropini seolah-olah kami tidak melakukan pengawasan atau pimpinan tidak bekerja. Dari jajaran atas hingga bawah, kami sudah memberikan arahan secara gamblang bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan, apalagi keterlibatan dalam narkotika,” tegas Anggoro.

Ia mengklaim larangan penyalahgunaan narkotika telah berulang kali disampaikan kepada seluruh personel.

Anggoro juga menegaskan tidak akan membenarkan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, siapa pun orangnya.

“Siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran, tidak ada alasan untuk membenarkannya,” katanya.

Bahkan, ia menyatakan siap menerima risiko dan tanggung jawab apabila persoalan tersebut menjadi konsekuensi dari jabatannya sebagai pimpinan.

“Jika persoalan ini menjadi risiko dan tanggung jawab saya, saya siap menghadapinya. Namun, seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme, termasuk proses etik terhadap anggota yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengingatkan agar kritik terhadap pimpinan kepolisian tidak dipandang sebagai serangan pribadi.

Menurutnya, kritik dua mantan petinggi Polda Kepri seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Kapolresta Barelang, khususnya menyangkut pembinaan dan pengawasan personel.

“Kritik dua jenderal mantan petinggi Polda Kepri seharusnya menjadi semangat dan vitamin bagi Kapolresta Barelang. Jangan justru terkesan alergi terhadap kritik,” tegas Ismail kepada media, Selasa (3/11/2026).

Ia menilai pengalaman panjang kedua purnawirawan jenderal tersebut di institusi Polri semestinya menjadi referensi penting bagi jajaran kepolisian di Kepri.

Ismail juga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang harus diterima secara terbuka oleh pejabat publik.

“Siapa pun yang memberikan kritik, baik kepada individu maupun lembaga, seharusnya dijadikan vitamin. Artinya, masih ada masyarakat yang peduli dan menginginkan adanya perbaikan,” katanya.

Bahkan, Ismail melontarkan pernyataan keras kepada pejabat publik yang tidak siap menerima kritik.

“Kalau tidak mau dikritik, tidak usah menjadi pejabat publik. Lebih baik mundur!” pungkasnya.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement