LRepublikbersuara.com, Batam – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang disebut melibatkan atlet layar di Batam mulai mendapat perhatian legislatif. Komisi I DPRD Kota Batam meminta pihak keluarga korban menyampaikan laporan resmi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Respons itu muncul setelah ibu kandung korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Barelang. Namun, keluarga korban mengeluhkan laporan yang disebut belum mendapat respons dari Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai NasDem, Rival Pribadi, meminta keluarga korban turut menyampaikan pengaduan kepada Komisi I DPRD Batam.
“Coba keluarga korban kalau betul, buat laporan ke kita Komisi I juga,” ujar Rival Pribadi kepada Republikbersuara.com, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi keluarga korban untuk membawa persoalan ini ke ranah pengawasan legislatif, terutama menyangkut penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Laporan Polisi Sudah Tercatat Sejak 19 Oktober
Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/397/X/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 19 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, pelapor bernama Junaeda mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua nama yang tercantum sebagai terlapor dalam uraian laporan tersebut adalah Bayu Viendra dan Ahmad Zaenudin.
Keduanya masih berstatus terlapor. Dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan fakta hukum yang terbukti dan harus diuji melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme peradilan.
Meski demikian, munculnya keluhan keluarga korban mengenai belum adanya respons dari Unit VI PPA Polresta Barelang memunculkan pertanyaan serius mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dugaan Terjadi di Lingkungan Pembinaan Atlet
Dalam uraian laporan, pelapor menyebut korban merupakan anak yang menekuni olahraga layar dan mengikuti sejumlah kegiatan maupun pertandingan.
Dugaan perbuatan terhadap korban disebut terjadi dalam beberapa kesempatan, termasuk ketika korban mengikuti kegiatan olahraga di Batam, Aceh, dan Jakarta.
Laporan tersebut juga memuat dugaan tindakan tidak pantas terhadap korban yang disertai ancaman agar korban tidak mengungkapkan kejadian tersebut.
Selain itu, pelapor menguraikan dugaan keterlibatan terlapor lainnya yang disebut terjadi pada 2025 di kawasan Nongsa Point Marina, Batam, ketika berlangsung persiapan pertandingan.
(jim)









Komentar