Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Etomidate yang Dikonsumsi Empat Anggota Polsek Batam Kota di Shark Club Terungkap, PTDH Menanti

Etomidate yang Dikonsumsi Empat Anggota Polsek Batam Kota di Shark Club Terungkap, PTDH Menanti

Republikbersuara.com, Batam – Jenis zat yang diduga dikonsumsi empat anggota Polsek Batam Kota saat diamankan di tempat hiburan malam Shark Club, One Mall Batam, akhirnya terungkap. Zat tersebut adalah etomidate, obat anestesi atau pembiusan umum yang bekerja cepat melalui pemberian intravena.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Oxy Yudha Pratesta, saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, Jumat (30/10/2026).

Oxy menjelaskan, etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja menekan sistem saraf pusat. Dalam penyalahgunaan secara ilegal, zat tersebut dapat menimbulkan efek sedatif atau penenang, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran.

“Etomidate bekerja menekan sistem saraf pusat. Pengguna ilegal mengonsumsinya untuk mendapatkan efek sedatif (penenang) ekstrem, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran instan yang menyerupai efek narkotika golongan opioid atau ganja sintetis,” jelas Oxy.

Terungkapnya jenis zat tersebut menambah serius perkara yang menyeret empat personel Polsek Batam Kota, termasuk seorang Kanit Reskrim. Mereka sebelumnya diamankan personel Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Kepri di Shark Club, One Mall Batam, atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan zat tersebut.

Aib Empat Anggota Polsek Batam Kota Cemari 100 Hari Kerja Kapolri, Irjen Suhendri: “Aib Ini bagi Saya”

Kini, bukan hanya pemeriksaan internal yang membayangi keempat personel itu. Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga terbuka apabila pelanggaran mereka terbukti dalam proses pemeriksaan dan persidangan kode etik.

Oxy menegaskan, penanganan perkara tersebut sedang berjalan dan sidang kode etik segera dipersiapkan.

“Sedang berproses, segera mungkin akan dilaksanakan sidang kode etik. Keempat anggota Polsek Batam terancam pemecatan tidak hormat (PTDH),” ujarnya.

Ujian Komitmen Bersih-Bersih Internal Polri

Kasus yang menyeret empat personel Polsek Batam Kota ini menjadi ujian terhadap komitmen pembenahan internal Polri, terutama dalam pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggota di tingkat kewilayahan.

Enam Bulan Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Djuwita Play Group, Subdit IV Polda Kepri Akhirnya Tetapkan DS dan FS

Sebelumnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menekankan bahwa 100 hari pertama kepemimpinannya bukan sekadar momentum mengumumkan program kerja, melainkan fase pembuktian arah kebijakan.

Pada 30 hari pertama, Suyudi memprioritaskan pemetaan kondisi internal Polri secara menyeluruh. Pembenahan institusi melalui agenda bersih-bersih internal juga menjadi bagian dari program quick wins 100 hari pertama.

Namun, dugaan pelanggaran yang melibatkan empat personel Polsek Batam Kota memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal serta konsistensi penerapan aturan terhadap anggota kepolisian.

Di Kepulauan Riau, Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri sebelumnya juga menyatakan komitmennya mendukung target 100 hari kerja Kapolri melalui penguatan pelayanan kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi personel.

Suhendri menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan, sedangkan personel berprestasi akan diberikan penghargaan.

Empat Anggota Polsek Batam Kota Terancam PTDH, Propam Polda Kepri Segera Gelar Sidang Etik

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono pada Kamis (29/10/2026) belum memperoleh tanggapan. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum dijawab hingga berita ini disusun.

Proses sidang kode etik terhadap empat personel tersebut kini menjadi perhatian untuk melihat sejauh mana komitmen penegakan disiplin dan pemberantasan pelanggaran di tubuh Polri benar-benar dijalankan.

(Teddy Novianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement