Republikbersuara.com, Batam – Penahanan seorang Kanit Reskrim bersama tiga anggota Polsek Batam Kota oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepulauan Riau menjadi sorotan panas terhadap komitmen pembenahan internal Polri, khususnya dalam penegakan disiplin dan pemberantasan pelanggaran di tubuh kepolisian.
Keempat personel tersebut diamankan di Shark Club, One Mall Batam dugaan pesta narkoba. Penindakan ini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah komitmen pembenahan internal Polri dan pelaksanaan program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026), Suyudi menekankan bahwa 100 hari pertama bukan sekadar panggung untuk mengumumkan program, melainkan fase untuk membuktikan arah kebijakan.
Pada 30 hari pertama, ia memprioritaskan pemetaan kondisi internal Polri secara menyeluruh. Agenda pembenahan internal atau bersih-bersih institusi juga dimasukkan dalam program quick wins 100 hari pertama.
Komitmen tersebut kini mendapat ujian di tingkat kewilayahan. Penahanan empat personel Polsek Batam Kota menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal, kepatuhan anggota terhadap aturan, serta konsistensi penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.
Di Kepulauan Riau, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri sebelumnya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti target 100 hari kerja Kapolri melalui penguatan pelayanan kepolisian, pemeliharaan keamanan masyarakat, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi personel.
Suhendri menegaskan, anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan, sedangkan personel berprestasi akan diberikan penghargaan.
Karena itu, penanganan perkara yang melibatkan empat personel Polsek Batam Kota menjadi ujian bagi konsistensi komitmen tersebut. Transparansi proses pemeriksaan dan ketegasan penindakan diperlukan agar publik memperoleh kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang menyeret aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi Republikbersuara.com pada Kamis (29/10/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum memperoleh jawaban hingga berita ini disusun.
Sementara itu, Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kepri AKBP Deni Syam Arifal, S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan dan penahanan empat personel tersebut.
“Keempat anggota Polsek Batam Kota kita tangkap di Shark Club One Mall Batam dan saat ini kita tahan untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya singkat.
(Indra Chaniago)









Komentar