Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Moody Minta Keadilan, Polresta Barelang Jadwalkan Mediasi Perkara Baloi Kolam

Moody Minta Keadilan, Polresta Barelang Jadwalkan Mediasi Perkara Baloi Kolam

Republikbersuara.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menjadwalkan mediasi terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan seseorang berinisial VICI. Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Satreskrim Polresta Barelang.

Agenda ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pencurian solar di kawasan Baloi Kolam, Kota Batam, pada Agustus 2026. Di tengah proses tersebut, pelaksana proyek, Moody Arnold Timisela, sebelumnya menyampaikan keberatan atas hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau yang menyatakan dua anggota Polri yang diadukannya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Jadwal mediasi merupakan agenda penanganan laporan dugaan penggelapan, sedangkan pengaduan Moody kepada Propam menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua personel kepolisian.

Surat Resmi Polresta Barelang: Mediasi Digelar 22 Oktober

Berdasarkan surat undangan yang diterbitkan Polresta Barelang pada 20 Oktober 2026, mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Satreskrim Polresta Barelang.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Desak Ditreskrimsus Periksa MP Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Tanpa Intervensi Politik

Surat tersebut bernomor B/4061/X/RES.1.11./2026/Reskrim.

Dalam dokumen itu disebutkan, Unit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Penanganan perkara tersebut merujuk pada Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/525/VIII/2026/Reskrim tertanggal 14 Agustus 2026, serta Laporan Informasi Nomor LI/595/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.

Selain itu, surat tersebut mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/499/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2026.

Mobil Mitsubishi Xpander Dicuri di Pacific Foodcourt Batam, Pelaku Ditangkap Polsek Batu Ampar Senyap Tanpa Suara

Surat undangan ditandatangani atas nama Kapolresta Barelang melalui Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku pejabat yang bertindak untuk penyidik, sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Moody Keberatan atas Hasil Penyelidikan Propam

Sebelum munculnya informasi mengenai jadwal mediasi tersebut, Moody Arnold Timisela telah menyampaikan keberatan terhadap hasil penyelidikan Bidpropam Polda Kepri atas pengaduannya terhadap dua anggota kepolisian.

Pengaduan itu tercatat dengan nomor SPSP2/20266090100055 dan disampaikan pada 1 September 2026.

Dua personel yang diadukan adalah Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat, yang disebut bertugas di Ditpamobvit Polda Kepri, serta Brigpol Sindi Lawaty Hutapea, yang disebut bertugas di lingkungan Polresta Barelang.

Serangan Balik Paska Yusril Koto Ditangkap, Laporan Proyek Jalan Sei Ladi Rp4,3 Miliar Mandek Diincar AKBP Robby Topan Manusiwa

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 8 Oktober 2026, Bidpropam Polda Kepri menyatakan kedua personel tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

Moody mengaku kecewa terhadap kesimpulan itu. Menurut dia, masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan, terutama mengenai proses pemeriksaan dan dasar yang digunakan dalam mengambil kesimpulan.

Ia meminta Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri dan Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Oxy Yudha Patesta memberikan perhatian terhadap pengaduannya.

“Kami meminta Kapolda yang baru sama Kabid Propam ini menjadi atensi. Sebagaimana janji Kapolri, tidak ada kotak-kotak,” ujar Moody

Ia menegaskan bahwa tuntutannya adalah memperoleh kejelasan dan keadilan atas pengaduan yang telah disampaikan.

“Kami hanya minta mendapatkan keadilan,” katanya.

Keberatan Moody merupakan sikap pihak pelapor terhadap hasil pemeriksaan internal kepolisian. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kedua personel melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, kesimpulan Propam bahwa tidak ditemukan pelanggaran juga perlu dipahami sesuai ruang lingkup pemeriksaan dan dokumen yang diterbitkan. Untuk menilai substansi keberatan pelapor, diperlukan penjelasan mengenai fakta yang diperiksa, bukti yang dipertimbangkan, serta prosedur yang ditempuh.

Bermula dari Dugaan Pencurian Solar di Baloi Kolam

Menurut keterangan Moody, persoalan ini bermula dari dugaan pencurian solar di lokasi proyek kawasan Baloi Kolam, Batam, pada Agustus 2026.

Moody menyebut seorang pria bernama Jon Hutabarat diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian solar. Pria tersebut disebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1089 DG.

Menurut keterangan Moody, solar yang diduga berasal dari lokasi proyek juga ditemukan di dalam kendaraan tersebut.

Ia mengatakan ada empat orang yang diduga datang ke lokasi. Tiga orang disebut melarikan diri, sedangkan satu orang berhasil diamankan.

Setelah kejadian itu, menurut Moody, Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat dan Brigpol Sindi Lawaty Hutapea datang menemui pihak proyek. Keduanya disebut mengaku sebagai pasangan suami istri dan meminta kendaraan tersebut dikembalikan.

Pihak proyek, kata Moody, menolak menyerahkan kendaraan itu karena masih menginginkan pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.

Rangkaian kejadian tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang pengaduan Moody kepada Bidpropam Polda Kepri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan penuturan pihak pelapor. Informasi mengenai dugaan pencurian solar, keberadaan barang yang dipersoalkan, alasan permintaan pengembalian kendaraan, serta hubungan antara pihak-pihak yang disebut perlu diverifikasi melalui bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedatangan anggota kepolisian dan permintaan pengembalian kendaraan, jika benar terjadi sebagaimana dituturkan pelapor, tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian ataupun penyalahgunaan wewenang.

Transparansi Menjadi Kunci

Perkembangan perkara Baloi Kolam memperlihatkan pentingnya kejelasan informasi dalam setiap tahapan penanganan pengaduan masyarakat.

Di satu sisi, Satreskrim Polresta Barelang telah menerbitkan undangan mediasi dalam penyelidikan dugaan penggelapan. Di sisi lain, Moody mempertanyakan hasil pemeriksaan Propam yang menyatakan dua anggota kepolisian yang diadukannya tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Kedua proses tersebut tidak boleh dicampuradukkan tanpa bukti yang menunjukkan keterkaitan secara hukum. Namun, karena sama-sama muncul dalam rangkaian persoalan yang berawal dari peristiwa di Baloi Kolam, perkembangan masing-masing proses patut dipantau secara terpisah dan proporsional.

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status penanganan perkara, sejauh tidak mengganggu proses penyelidikan dan tetap memperhatikan hak para pihak.

Bagi kepolisian, keterbukaan mengenai tahapan penanganan, dasar tindakan, serta hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban institusi.

Menunggu Hasil Mediasi dan Penjelasan Resmi

Mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, menjadi agenda berikutnya dalam penanganan laporan dugaan penggelapan di Polresta Barelang.

Namun, hasil pertemuan tersebut belum diketahui. Belum ada pula keterangan dalam dokumen yang tersedia mengenai apakah mediasi akan menghasilkan kesepakatan, memengaruhi arah penyelidikan, atau diikuti langkah hukum lainnya.

Di tengah keberatan Moody atas hasil pemeriksaan Propam, penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar duduk perkara menjadi lebih terang.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan tambahan dari Satreskrim Polresta Barelang mengenai tujuan khusus mediasi dan perkembangan terakhir penyelidikan, maupun penjelasan lebih lanjut dari Bidpropam Polda Kepri mengenai dasar kesimpulan pemeriksaan yang dipersoalkan Moody.

Perkembangan berikutnya perlu ditunggu dengan tetap membedakan fakta yang tercantum dalam dokumen, keterangan pihak yang berkepentingan, dan dugaan yang belum terbukti.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement