Republikbersuara.com, Batam – Proyek pembangunan Jalan Sei Ladi di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp4,3 miliar, kembali menjadi sorotan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri disebut akan menindaklanjuti untuk membidik laporan terkait proyek tersebut setelah aktivis Yusril Koto ditangkap tim gabungan kepolisian.
Proyek yang dikerjakan MP Bos PT Nathesa Pandawa Perkasa itu memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Sejumlah persoalan terkait proses pengajuan proposal, potensi manfaat bagi pengembang perumahan komersial, hingga dugaan penimbunan badan sungai sebelumnya menjadi perhatian.
Yusril Koto diamankan pada Senin (19/10/2026). Penangkapan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial MP, yang diduga berhubungan dengan permintaan penurunan pemberitaan atau takedown.
Di sisi lain, dugaan kejanggalan dalam proyek Jalan Sei Ladi disebut telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada 9 September 2026. Namun, menurut informasi yang disampaikan dalam naskah laporan, tindak lanjut atas pengaduan tersebut dinilai mandek.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah dokumen proposal yang disebut menggunakan kop surat RT dan RW Perumahan Sandona tertanggal 5 Januari 2023.
Yusril sebelumnya menduga terdapat manipulasi dalam proses pengajuan proposal tersebut. Meski demikian, dugaan penggunaan dokumen bertanggal mundur atau backdate masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asli, keterangan pihak-pihak terkait, serta penelusuran administrasi pengajuan proyek.
Selain itu, muncul dugaan bahwa pembangunan Jalan Sei Ladi berpotensi memberikan manfaat ekonomi kepada pengembang perumahan komersial PT Rio Wahana Perkasa.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan lokasi proyek, cakupan masyarakat yang menerima manfaat, serta kemungkinan adanya keuntungan tidak langsung bagi kepentingan bisnis swasta.
Namun, pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Pemerintah tetap perlu menjelaskan dasar kebutuhan proyek, proses penentuan prioritas anggaran, dan manfaat publik yang hendak dicapai, terutama ketika pembangunan menggunakan dana APBD.
Kontraktor Disebut Belum Menerima Pembayaran
Perkembangan lain dalam proyek tersebut berkaitan dengan pembayaran pekerjaan kepada kontraktor. Dalam keterangan yang disampaikan, pekerjaan itu disebut belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi Kepri sehingga persoalannya masih berproses melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa kepada Republikbersuara.com disebut akan menindaklanjuti laporan terkait proyek tersebut. Laporan itu sebelumnya ditangani pada masa jabatan Kombes Silvester Simamora.
“Untuk pekerjaan belum dibayar oleh Pemprov Kepri terhadap kontraktor, jadi masih PTUN oleh kontraktor. Betul, Pemda Provinsi belum bayar. Saatnya kita periksa MP, PT Nathesa Pandawa Perkasa dengan nilai kontrak sekitar Rp4,3 miliar dan masa pelaksanaan 90 hari kalender,” demikian keterangan yang dinisbatkan kepada Robby
(Tim Redaksi)









Komentar