Republikbersuara.com, Batam – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Fransisca Mawar Menik terkait penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat yang ditujukan kepada Fransisca Mawar Menik tersebut memuat dasar hukum serta keterangan mengenai perkara yang sedang ditangani penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dalam surat itu, penyidik mencantumkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat tersebut juga merujuk pada laporan informasi dan surat perintah penyelidikan yang tercantum di dalamnya.
Penyidik Telusuri Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan isi surat, penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri tengah menangani dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik. Namun, detail mengenai objek perkara, kronologi dugaan perbuatan, serta pihak yang melaporkan belum dapat dipastikan dari dokumen yang tersedia.
Pemanggilan untuk klarifikasi merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Status Fransisca Mawar Menik dalam perkara tersebut juga perlu dipastikan lebih lanjut kepada penyidik.
Kejelasan Perkara Masih Dinantikan
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan tambahan mengenai substansi perkara maupun hasil klarifikasi yang diminta penyidik.
Konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri diperlukan untuk menjelaskan pokok dugaan perkara, dasar pemanggilan Fransisca Mawar Menik.
(jim)






Komentar