Republikbersuara.com, Batam – Gudang minuman beralkohol (mikol) di Komplek Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam, yang digerebek Satreskrim Polresta Barelang, ternyata diduga baru beroperasi sekitar sepekan. Di balik aktivitas yang disebut-sebut berlangsung pada malam hari itu, polisi mengamankan sebanyak 8.664 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sore, garis polisi masih terbentang di bangunan nomor 17. Kondisi gudang terlihat masih baru, bahkan papan nama perusahaan belum terpasang.
Seorang warga sekitar bernama Kiko mengatakan, gudang tersebut baru beroperasi sekitar sepekan sebelum akhirnya digerebek polisi. Menurutnya, aktivitas di lokasi lebih sering berlangsung pada malam hari, sementara pada siang hari gudang terlihat sepi.
“Kalau siang tidak ada orang satu pun. Aktivitasnya selalu malam hari,” ujar Kiko.
Ia mengaku tidak pernah melihat pemilik gudang berada di lokasi. Aktivitas yang terlihat, kata dia, hanya dilakukan oleh sejumlah karyawan yang menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih bernomor polisi BP 8923 YD.
“Setelah mobil diisi, mereka keluar lagi dan gudang tersebut ditutup kembali,” katanya.
Kiko mengaku terkejut ketika mengetahui gudang tersebut dipasangi garis polisi. Selama sepekan mengamati aktivitas di lokasi, ia mengaku para pekerja menyebut barang-barang di dalam gudang sebagai kebutuhan pokok ketika ditanya warga.
“Kalau ditanya, karyawannya seperti ada yang ditutup-tutupi. Setelah ada garis polisi, baru tahu saya kalau gudang tersebut berisi mikol,” ungkapnya.
Diduga Menyamar sebagai Gudang Kebutuhan Pokok
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga disewa oleh pihak yang disebut bernama Lai Chung. Aktivitas pergudangan itu disebut-sebut menggunakan kedok penyimpanan barang kebutuhan pokok, tetapi belakangan diketahui menjadi lokasi penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol.
Namun, dugaan mengenai modus penyewaan gudang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Nama Lai Chung juga mencuat dari informasi sejumlah sumber yang menyebutnya sebagai pemain besar dalam bisnis minuman beralkohol dan rokok merek Rave di Batam. Informasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan belum diketahui bagaimana keterlibatannya dalam perkara yang sedang ditangani polisi.
Sorotan lainnya tertuju pada temuan ribuan botol minuman beralkohol yang, berdasarkan informasi yang dihimpun, disebut tidak menggunakan label Bea dan Cukai. Kondisi tersebut memunculkan dugaan mengenai legalitas barang serta jalur distribusinya.
Minuman-minuman itu diduga akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam. Meski demikian, dugaan tujuan distribusi tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan dokumen barang.
Polisi Amankan 8.664 Botol Mikol
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Wakasat Reskrim AKP Rido Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang itu pada Minggu (11/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan tim operasional Jatanras untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.
“Tim gabungan kemudian mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max,” ujar Agung, Jumat (16/10/2026).
Menurut Agung, saat dimintai keterangan di lokasi, SS mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga produk-produk itu diedarkan tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 8.664 botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, Cointreau, dan sejumlah produk lainnya.
Minuman-minuman tersebut ditemukan dalam berbagai ukuran kemasan, mulai dari 700 mililiter hingga satu liter.
“Total minuman yang berhasil diamankan 8.664 botol,” kata Agung.
Selain ribuan botol mikol, polisi turut mengamankan satu unit Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BP 8923 YD, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.
Dokumen tersebut akan diperiksa untuk menelusuri asal-usul minuman beralkohol dan aktivitas distribusinya. Polisi juga menyewa dua unit truk untuk mengangkut barang bukti hasil penggerebekan.
Pengungkapan ini menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari asal-usul ribuan botol minuman beralkohol, kelengkapan dokumen dan perizinannya, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan, status hukum pihak-pihak yang diamankan, serta kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut.
(jim)






Komentar