Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Dugaan Teror Telepon Selama 8 Bulan, LSM LIRA Kepri Didesak Bongkar Aduan yang Seret Pejabat BP Batam

Dugaan Teror Telepon Selama 8 Bulan, LSM LIRA Kepri Didesak Bongkar Aduan yang Seret Pejabat BP Batam

Republikbersuara.com, Batam – Dugaan gangguan terhadap rumah tangga seorang warga kembali menjadi sorotan. Seorang pria bernama Riziq mengaku resah atas dugaan komunikasi intensif yang dilakukan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, terhadap istrinya, Dewi.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik dan mendorong Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau, Yusril Koto, didesak untuk mengusut serta mengungkap duduk perkara aduan tersebut.

Berdasarkan pemberitaan kutipan CurhatKepri.com, Riziq mengaku dugaan gangguan itu berlangsung hampir delapan bulan, sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026. Ia menuding komunikasi melalui telepon berlangsung berulang kali, baik siang maupun malam.

Tak hanya itu, Riziq juga menyebut adanya dugaan pertemuan langsung antara Harry dan Dewi di Malang, Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, kedatangan yang disebut terakhir terdeteksi sekitar Desember 2025 dan April 2026.

Aduan Serius, Klarifikasi Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Tunggakan Pajak Hotel Rp431 Juta di Batam Jadi Sorotan, Bapenda Didesak Buka Status Penagihan

Persoalan ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terang: apa sebenarnya yang terjadi, bagaimana bentuk komunikasi yang dipersoalkan, dan apakah terdapat bukti yang dapat menguatkan pengaduan tersebut?

Di titik inilah peran LSM LIRA Kepri menjadi penting. Pengawalan terhadap aduan masyarakat semestinya tidak berhenti pada pernyataan sikap, tetapi juga mendorong klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar fakta dapat diuji secara objektif.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan Riziq tetap harus ditempatkan sebagai pengaduan yang memerlukan verifikasi. Tidak tepat menyimpulkan adanya teror atau pelanggaran etika sebelum bukti dan keterangan dari seluruh pihak diperiksa.

Hak Jawab Pejabat BP Batam Tetap Terbuka

Dalam berita yang diterbitkan CurhatKepri.com pada 14 Oktober 2026, redaksi menyebut upaya konfirmasi tertulis melalui WhatsApp kepada Harry Prasetyo Utomo yang dikirim pada 13 Oktober 2026 belum memperoleh jawaban saat berita ditayangkan.

Cekcok di Warung Berujung Pembacokan di Sagulung Batam, Pelaku Kabur Diburu Polisi

Redaksi tersebut juga menyatakan akan memuat konfirmasi atau hak jawab dari Harry maupun pihak BP Batam apabila terdapat tanggapan lanjutan.

Keterangan dari pihak yang diadukan menjadi bagian penting untuk menguji informasi secara berimbang. Karena itu, klarifikasi dari Harry Prasetyo Utomo dan BP Batam masih diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan satu versi cerita.

Publik berhak memperoleh kejelasan, sementara setiap pihak berhak memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan yang adil. Jika terdapat bukti dugaan pelanggaran, bukti tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar polemik, melainkan kejelasan fakta. Pengawalan LSM LIRA Kepri, klarifikasi pihak yang diadukan, serta verifikasi bukti menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan yang disampaikan Riziq.

(Tim Redaksi)

Blackout Batam Memicu Amarah! Tokoh NTT Eduard Kamaleng dan Panglima Gagak Hitam Desak Dirut PLN Batam Kwin Fo Adik LI Claudia Candra Segera Mundur !

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement