Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Tiga Mobil Diduga Angkut Miras Ilegal Diamankan di Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang Belum Buka Suara

Tiga Mobil Diduga Angkut Miras Ilegal Diamankan di Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang Belum Buka Suara

Republikbersuara.com, Batam – Tiga unit mobil yang diduga mengangkut minuman keras (miras) ilegal untuk dibawa ke luar Batam diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Selasa (13/10/2026). Namun, di tengah munculnya informasi tersebut, kepastian mengenai barang bukti, pemilik kendaraan, hingga status hukum pihak-pihak yang terlibat masih menunggu penjelasan resmi kepolisian.

Tiga kendaraan yang disebut diamankan masing-masing Daihatsu Grandmax bernomor polisi BP 8923 YD, Mitsubishi Colt Diesel BM 9047 KU, dan Mitsubishi Colt Diesel BA 9833 OU.

Ketiga kendaraan tersebut kini diamankan lingkungan Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Belum Memberikan Keterangan

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, disebut belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan kendaraan dan barang bukti tersebut.

Ketiga mobil tersebut diduga milik seorang pengusaha di Batam. Namun, identitas pemilik, keterangan para sopir, jenis dan jumlah miras yang diamankan, serta dokumen pengangkutannya belum dijelaskan secara resmi dalam pemberitaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Polresta Barelang mengenai perkara tersebut masih diperlukan. Konfirmasi kepada Kompol Agung Tri Poerbowo hingga dikonfirmasi Republikbersuara.com melalui pesan WhatsApp belum dijawab.

 

(jim)

Belum Tuntas Perkara Kematian Bripda Natanael, Kini Orang Tuanya Klaim Rugi Rp60 Juta Akibat Blackout PLN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement