Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Kasus Miras Ilegal di Batam: Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo Buka Suara, Pemilik Miras Sudah Teridentifikasi

Kasus Miras Ilegal di Batam: Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo Buka Suara, Pemilik Miras Sudah Teridentifikasi

Republikbersuara.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman keras (miras) ilegal yang akan dibawa ke luar Batam, Selasa (13/10/2026).

Setelah informasi pengamanan tiga kendaraan tersebut mencuat, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, akhirnya memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa pemilik kendaraan telah diketahui dan perkara tersebut masih dalam proses penanganan.

“Pemilik sudah kita tahu dan saat ini perkara lanjut saya proses tuntas,” ujar Kompol Agung Tri Poerbowo saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, Selasa (13/10/2026).

Tiga kendaraan yang disebut-sebut diamankan masing-masing Daihatsu Grandmax bernomor polisi BP 8923 YD, Mitsubishi Colt Diesel BM 9047 KU, dan Mitsubishi Colt Diesel BA 9833 OU.

Ketiga kendaraan tersebut kini berada di lingkungan Polresta Barelang untuk kepentingan penanganan perkara.

Tiga Mobil Diduga Angkut Miras Ilegal Diamankan di Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang Belum Buka Suara

Meski pemilik kendaraan telah teridentifikasi, sejumlah pertanyaan masih menunggu penjelasan resmi kepolisian. Di antaranya, berapa jumlah dan jenis miras yang diamankan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut, serta bagaimana status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Keterangan lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk dasar hukum yang akan diterapkan dalam proses penanganan perkara ini.

Pernyataan Kasat Reskrim bahwa perkara akan diproses hingga tuntas menjadi perhatian publik. Transparansi penanganan kasus diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai asal-usul barang, kepemilikan kendaraan, serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah barang bukti maupun penetapan status hukum pihak-pihak yang terkait.

(jim)

Belum Tuntas Perkara Kematian Bripda Natanael, Kini Orang Tuanya Klaim Rugi Rp60 Juta Akibat Blackout PLN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement