Republikbersuara.com, Batam – Sebuah speedboat kayu berwarna oranye bernama DOA IBU diamankan tim patroli Unit 2 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau di perairan Tanjung Riau, Batam, Jumat (9/10/2026). Kapal bermesin Yamaha 50 PK itu kedapatan mengangkut 60 karton minuman keras merek Carlsberg yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer kepada Republikbersuara.com, Sabtu (10/10/2026) menjelaskan, pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.20 WIB. Selain muatan minuman beralkohol yang dikemas dalam 30 bal, petugas turut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut, masing-masing berinisial AW selaku nakhoda, AR sebagai anak buah kapal (ABK), dan BD yang disebut berperan sebagai pengurus muatan.
“ Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan, speedboat tersebut juga tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar. Muatan itu rencananya dibawa menuju Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Namun, status kepabeanan dan cukai minuman tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang,”ujar Andyka Aer
Tak Hanya Dokumen Pelayaran, Kepabeanan dan Cukai Jadi Sorotan
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi pelayaran. Dugaan ketiadaan dokumen pabean dan pita cukai pada puluhan karton minuman beralkohol turut menjadi fokus penanganan aparat.
Dalam laporan pengungkapan, dugaan pelanggaran pelayaran dikaitkan dengan Pasal 219 juncto Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sementara itu, aspek kepabeanan dan cukai dikaitkan dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penerapan pasal dan pemenuhan unsur pidana terhadap pihak-pihak yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, ketiga orang tersebut masih harus diposisikan sebagai terduga pelaku, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Perkara Kepabeanan dan Cukai Dilimpahkan ke Bea Cukai Batam
Setelah pengamanan, petugas membawa speedboat beserta muatannya ke markas komando untuk pemeriksaan awal. Aparat juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam guna memeriksa status cukai barang yang diangkut.
Berdasarkan hasil koordinasi yang tercantum dalam laporan, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai selanjutnya dilimpahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai. Pelimpahan itu mencakup tiga orang terduga pelaku, satu unit speedboat kayu DOA IBU bermesin Yamaha 50 PK, serta 30 bal atau 60 karton minuman keras merek Carlsberg.
Pelimpahan dilakukan karena aspek kepabeanan dan cukai menjadi fokus utama pemeriksaan lanjutan, dengan mengacu pada kewenangan khusus penyidik Bea dan Cukai.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal-usul barang, status pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengangkutan tersebut.
Hingga informasi dalam laporan pengungkapan ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai nilai barang, potensi kerugian negara, maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diamankan.
(jim)






Komentar