Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Arawna Bongkar Perintah Pukul Junior, Gunther Membantah di Sidang Pembunuhan Natanael

Arawna Bongkar Perintah Pukul Junior, Gunther Membantah di Sidang Pembunuhan Natanael

Republikbersuara.com, Batam – Persidangan perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/10/2026), memunculkan bantahan dan pengakuan yang saling berseberangan. Terdakwa Arawna Sihombing mengaku pernah menerima perintah dari Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika untuk memukul seorang bintara remaja. Namun, Gunther membantah pernah memerintahkan tindakan kekerasan sebagaimana yang disampaikan Arawna.

Perseteruan keterangan itu bukan sekadar soal hukuman sikap tobat. Arawna kini membantah keterangan Gunther secara lebih luas, berbeda dengan persidangan 13 Agustus 2026, ketika ia masih membenarkan keterangan saksi tersebut dan hanya mempermasalahkan durasi hukuman. Gunther sendiri bersikeras keterangannya tetap sama.

Di hadapan majelis hakim, Gunther juga membantah pernah memberikan perintah “bantai” dan melakukan kekerasan terhadap Arawna. Sementara itu, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa pemukulan terhadap Natanael. Rangkaian keterangan yang bertolak belakang ini menjadi bagian penting yang harus diuji untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Arawna Mengaku Pernah Diperintah Memukul Junior

Dalam persidangan, Arawna menyebut dirinya pernah menerima perintah dari Gunther untuk melakukan pemukulan terhadap seorang bintara remaja. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya kemudian mendapat tindakan terkait peristiwa tersebut.

Raih Penghargaan Keterbukaan, Polda Kepri Justru Disorot soal Informasi Pejabat Utama Bermasalah Dipatus dan Diperiksa Divisi Propam Mabes Polri

“Sebelumnya saya juga pernah dapat perintah dari saksi, saya melakukan pemukulan terhadap bintara remaja juga. Tapi bintara remaja yang saya pukul tersebut masih sehat, jadi saya sendiri yang ditindak,” ujar Arawna.

Pernyataan itu menjadi salah satu titik krusial dalam persidangan karena secara langsung menyeret dugaan perintah senior ke dalam keterangan terdakwa. Namun, pengakuan Arawna tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti, sebab Gunther secara tegas membantahnya.

Gunther menegaskan tidak pernah memerintahkan Arawna melakukan pembantaian ataupun tindakan kekerasan seperti yang disampaikan terdakwa.

Saat ditanya majelis hakim, Gunther juga menyatakan tidak mengetahui secara langsung peristiwa pemukulan terhadap Natanael.

Gunther Berdalih Hukuman Sikap Tobat Bagian dari Disiplin

Hakim Monalisa Cecar Paminal Polda Kepri! Pemeriksaan Arawna Sihombing Tanpa Konfrontasi dengan Ipda Gunther Disorot di Persidangan

Selain membantah dugaan perintah kekerasan, Gunther menolak tudingan melakukan kekerasan ketika memberikan hukuman sikap tobat kepada Arawna.

Ia menjelaskan, hukuman tersebut berkaitan dengan kegiatan kebersihan di rumah dinas. Menurut Gunther, pada malam itu terdapat kegiatan bersih-bersih yang harus dilaksanakan. Natanael dan Arbi diminta membantu membersihkan rumah dinas mengikuti pola kegiatan sebelumnya.

“Setiap malam pasti ada untuk bersih-bersih,” ujar Gunther.

Gunther menyebut sikap tobat sebagai bagian dari tindakan disiplin. Ia juga mengakui pernah memberikan hukuman berupa push-up, sit-up, dan guling kepada junior atau anggota lainnya. Meski demikian, ia membantah melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan Arawna.

Dalam persidangan itu, Gunther turut mengaku pernah mempertanyakan perubahan sikap Arawna terhadap dirinya.

Sidang Etik Ipda Gunther Disorot! Kuasa Hukum Natalnael Simanungkalit Surati Kapolri dan Komisi III DPR RI, Kabagreskim Diseret !!

“Kenapa kamu berubah, tidak pernah angkat telepon,” kata Gunther, mengulang percakapannya dengan Arawna.

Keterangan Arawna Berbeda dari Sidang Sebelumnya

Perubahan keterangan Arawna menjadi sorotan jika dibandingkan dengan persidangan pada 13 Agustus 2026, ketika Gunther pertama kali dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, Arawna masih membenarkan keterangan Gunther. Ia hanya membantah durasi hukuman sikap tobat yang disebut berlangsung selama lima menit oleh Gunther. Sebaliknya, Arawna menyatakan hukuman itu berlangsung selama 10 menit.

Dalam sidang terbaru, Arawna tidak lagi hanya mempermasalahkan durasi hukuman. Ia membantah keterangan Gunther dan mengungkap dugaan perintah pemukulan terhadap seorang bintara remaja.

Gunther tetap menyatakan keterangannya tidak berubah sejak persidangan sebelumnya.

Perbedaan versi tersebut kini menjadi bagian yang perlu diuji majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya. Sebab, di tengah perkara dugaan pembunuhan Natanael, persidangan tidak hanya menghadirkan bantahan Gunther, tetapi juga pengakuan Arawna mengenai dugaan perintah kekerasan yang hingga kini masih diperselisihkan.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik hubungan senior dan junior tersebut harus terungkap melalui pembuktian di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement