Republikbersuara.com, Batam – Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi Ipda Gunther, Rabu (8/10/2026), kembali memantik polemik. Keterangan saksi Danton justru mempertebal kekecewaan pihak korban. Kuasa hukum Natalnael Simanungkalit, Sudirman Situmeang, menilai proses sidang menyisakan persoalan serius terkait transparansi dan keterlibatan keluarga korban.
Sorotan tajam diarahkan kepada mantan Kapolda Kepulauan Riau yang kini menjabat sebagai Kabagreskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin. Sudirman mempertanyakan keterbukaan penanganan sidang etik tersebut, terlebih sanksi yang dijatuhkan kepada Ipda Gunther disebut berupa penundaan pendidikan selama satu tahun.
Bagi pihak korban, persoalannya bukan semata-mata berat atau ringannya sanksi. Mereka mempertanyakan apakah proses pemeriksaan etik telah memberikan ruang yang cukup bagi keluarga korban untuk mengetahui dan mengikuti jalannya persidangan. Merasa belum memperoleh keterbukaan yang diharapkan, kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dan Komisi III DPR RI.
“Kami sangat kecewa dengan mantan Kapolda yang kini menjabat sebagai Kabagreskrim Mabes Polri, Komjen Asep Safrudin. Dari awal, dia sudah bersedia melibatkan pihak keluarga dan menjamin transparansi. Namun, hingga sidang hari ini, kesaksian Danton Ipda Gunther semakin tidak jelas,” ujar Sudirman Situmeang kepada awak media seusai persidangan.
Sudirman menilai, ketidakjelasan yang mereka rasakan dalam persidangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, harus ada pihak yang memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas proses penanganan perkara yang menjadi perhatian keluarga korban tersebut.
“Ada yang tidak beres. Kasus klien kami semakin memanas dan ada yang harus bertanggung jawab. Karena itu, persoalan ini akan kami bawa ke Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dan Komisi III DPR RI,” tegasnya.
Pertanyakan Keterbukaan Sidang Etik
Sudirman juga menyayangkan tidak adanya keterlibatan pihak keluarga sebagaimana yang mereka harapkan sejak awal. Ia menilai, perkara yang menyangkut kepentingan korban semestinya ditangani dengan keterbukaan yang memadai, sehingga keluarga dapat mengetahui perkembangan dan dasar penanganan etik terhadap Ipda Gunther.
“Sebagai penegak hukum, seharusnya ini menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan kepada pihak keluarga korban. Namun, faktanya menurut kami sudah tidak benar dan kami harus mengambil langkah ke Kapolri serta Komisi III DPR RI,” pungkasnya.
Rencana penyampaian surat kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI kini menjadi langkah lanjutan yang disiapkan kuasa hukum Natalnael Simanungkalit. Mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dan penjelasan pada tingkat yang lebih tinggi.
Hingga berita ini disusun, keberatan dan penilaian mengenai kurangnya transparansi tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum korban. Penjelasan dari pihak kepolisian mengenai jalannya sidang etik, alasan penjatuhan sanksi terhadap Ipda Gunther
(jim)







Komentar