Republikbersuara.com, Batam – Arahan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto bukan sekadar instruksi di atas kertas. Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) dituntut menerjemahkannya menjadi pelayanan nyata yang dirasakan masyarakat, mulai dari memberikan rasa aman, mempermudah akses keadilan, hingga memastikan polisi hadir ketika warga membutuhkan pertolongan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri kepada awak media, Jumat (9/10/2026) menegaskan, cita-cita Kapolri adalah mewujudkan sosok polisi yang dekat dengan masyarakat. Anak-anak tidak takut ketika bertemu polisi, warga memperoleh pelayanan terbaik saat mendatangi kantor polisi, dan masyarakat tidak lagi merasa khawatir menjalankan aktivitas, baik siang maupun malam hari.
“Ketika ada masyarakat yang butuh pertolongan datang ke kantor polisi, mereka mendapatkan pelayanan terbaik. Masyarakat tidak dipersulit. Ketika ada masyarakat minta keadilan ke kantor polisi, polisi hadir dan berikan rasa keadilan tersebut,” ujarnya usai melepas Kabagreskim Mabes Polri Komjen Asep Safrudin
Menurutnya, harapan tersebut menjadi tanggung jawab seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Kepri, untuk diwujudkan melalui pelaksanaan tugas di lapangan. Kehadiran polisi, kata dia, harus mampu menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat setiap saat.
Target 100 Hari Jadi Acuan
Kapolda Kepri juga menyatakan akan menyesuaikan pelaksanaan tugas di wilayahnya dengan target 100 hari yang ditetapkan Kapolri. Target tersebut menjadi acuan bagi jajaran untuk mendorong pencapaian program dan prioritas pimpinan dalam waktu yang telah ditentukan.
Namun, keberhasilan target itu pada akhirnya tidak hanya diukur dari pernyataan atau rencana kerja, melainkan dari perubahan konkret yang dirasakan masyarakat dalam mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan kepastian penanganan perkara.
Pelanggaran Ditindak, Prestasi Diberi Penghargaan
Di lingkungan internal, Kapolda Kepri menegaskan penerapan mekanisme reward and punishment bagi personel. Anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, sementara personel yang menunjukkan prestasi akan diberikan penghargaan.
“Ketika anggota kita melakukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan pelanggaran. Ketika personel kita berprestasi, kita akan berikan reward kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan disiplin dan penghargaan sebagai bagian dari upaya membangun kinerja kepolisian. Tantangannya adalah memastikan aturan diterapkan secara konsisten, baik terhadap personel yang melanggar maupun mereka yang menunjukkan prestasi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan arahan Kapolri di Kepri bukan semata-mata tercapainya target waktu 100 hari. Yang lebih penting, masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang tidak berbelit-belit, penegakan hukum yang adil, serta kehadiran polisi yang memberikan rasa aman.
(Tim Redaksi)






Komentar