Republikbersuara.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) tak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan Polresta Barelang dalam konflik berdarah di Pulau Setokok, Kota Batam. Polisi kini mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga masih berkaitan dengan insiden yang dipicu persoalan lahan tersebut.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, proses penyelidikan masih berjalan. Polda Kepri bersama jajaran akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polresta Barelang sudah menetapkan beberapa tersangka seperti yang sudah dirilis. Kami dari Polda Kepri juga sedang melakukan proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelaku lain, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Asep menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan atas konflik yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. Ia menegaskan, persoalan sengketa lahan tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara kekerasan maupun premanisme.
“Percayakan kepada kami jajaran kepolisian untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kejadian konflik beberapa waktu yang lalu di Setokok Kota Batam. Siapapun yang terlibat dan dari pihak manapun, kita akan lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polda Kepri, lanjut Asep, juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu atau informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta memberikan ruang kepada aparat untuk menyelesaikan perkara melalui proses hukum.
Seluruh pihak yang berkaitan dengan konflik tersebut juga diminta kooperatif dalam proses penyelidikan. Langkah itu dinilai penting agar perkara dapat diusut secara tuntas dan tidak kembali memicu konflik lanjutan.
“Ini adalah kejadian terakhir. Tidak ada lagi kejadian serupa berikutnya sampai mengakibatkan saudara-saudara kita meninggal dunia,” tegas Asep.
Polda Kepri mengajak masyarakat, khususnya di Kota Batam, bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak memberikan ruang bagi tindakan yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat turut menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan.
(Tim Redaksi)


































Komentar