Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Mobil dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang digunakan Kepala UPTD Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Dinas Pendidikan Kepri kembali menjadi sorotan.
Kendaraan yang disebut memiliki nomor polisi asli BP 1104 A itu diduga rutin berganti TNKB menjadi plat putih BP 1853 TY, terutama saat akhir pekan.
Penggunaan plat putih tersebut diduga bukan sekadar perubahan warna TNKB. Sebab, nomor BP 1853 TY disebut terdaftar untuk kendaraan lain, yakni Toyota Avanza dengan tahun produksi berbeda.
Kendaraan dinas yang disebut bernopol BP 1104 A merupakan produksi 2015. Sementara kendaraan yang terdaftar menggunakan BP 1853 TY disebut merupakan produksi 2010. Perbedaan tahun produksi tersebut membuat kedua kendaraan secara fisik dapat dibedakan.
Informasi yang dihimpun menyebut kendaraan tersebut kerap terlihat berada di kawasan Jalan Pramuka, Lorong Bali, Tanjungpinang, ketika tidak digunakan untuk aktivitas kedinasan.
Dugaan penggunaan plat kendaraan lain ini sontak memunculkan pertanyaan: mengapa kendaraan dinas pemerintah harus berganti identitas ketika digunakan pada akhir pekan?
Sejumlah pegawai di lingkungan Disdik Kepri mengaku persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, kendaraan operasional jenis Ertiga yang digunakan di lingkungan UPTD BTIKP juga disebut pernah menjadi sorotan karena diduga menggunakan plat putih milik kendaraan lain.
“Beberapa bulan lalu juga heboh, Ertiga dipakai dengan plat putih milik kendaraan lain. Sekarang Avanza ini juga begitu,” ujar seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pegawai tersebut mengaku khawatir persoalan penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi justru dianggap sebagai sesuatu yang biasa karena tidak ada tindakan tegas.
Anggaran Besar, Kendaraan Malah Dipersoalkan
Sorotan semakin tajam karena kendaraan dinas tersebut tetap berkaitan dengan anggaran pemerintah.
Pada 2026, anggaran BBM yang disebut dialokasikan mencapai sekitar Rp25 juta, atau sekitar 2.380 liter Pertalite. Sementara anggaran pemeliharaan untuk dua kendaraan disebut mencapai lebih dari Rp33 juta.
Di sisi lain, sejumlah pegawai mengaku harus menggunakan kendaraan pribadi dan membeli BBM sendiri ketika membutuhkan kendaraan untuk menjalankan tugas kedinasan.
“Ini seperti ada pembiaran. Siapa yang dekat dengan yang berkuasa, bebas melakukan apa saja, termasuk menggunakan kendaraan kantor untuk kepentingan pribadi,” ujar sumber tersebut.
Sejumlah pegawai meminta Sekretaris Daerah Kepri dan Inspektorat tidak hanya memanggil pimpinan unit, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan dan penggunaannya.
Mereka meminta pemeriksaan mencakup dokumen kendaraan, TNKB, logbook perjalanan, penggunaan BBM, hingga biaya pemeliharaan.
Aktivis Siapkan Laporan
Aktivis Antikorupsi Kepri, Guntur, mengatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, Sekretaris Daerah Kepri, dan Inspektorat.
Menurutnya, dugaan penggunaan TNKB yang tidak sesuai harus diperiksa secara objektif karena menyangkut kendaraan milik pemerintah.
“Kalau benar menggunakan plat nomor kendaraan lain, ini harus diperiksa. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang tanpa ada tindakan,” tegasnya.
Secara hukum, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan juga perlu mendapat perhatian. Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi terhadap kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
Karena itu, dugaan bahwa kendaraan bernopol BP 1104 A menggunakan TNKB BP 1853 TY perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pencocokan data registrasi kendaraan oleh pihak berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar plat merah berubah menjadi plat putih.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang membiarkan aset pemerintah digunakan di luar kepentingan kedinasan, dan mengapa modus serupa disebut kembali terjadi?
Hingga berita ini disusun, pihak Kepala UPTD BTIKP Disdik Kepri dan pihak terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan TNKB BP 1853 TY, aktivitas kendaraan pada akhir pekan, serta penggunaan BBM dan anggaran pemeliharaan kendaraan.
(Tim Redaksi)
































Komentar