Republikbersuara.com, Batam — Persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak kembali memanas. Keluarga korban dalam perkara yang menyeret nama PG Djuwita meminta seluruh pihak berhenti membangun narasi di ruang publik dan berani berhadapan dengan fakta serta proses hukum.
Sikap tegas itu disampaikan menyusul munculnya berbagai narasi yang dinilai berpotensi menggiring opini masyarakat terhadap perkara tersebut.SdPihak orang tua korban menegaskan, perkara yang menyangkut anak tidak seharusnya berubah menjadi arena adu narasi, apalagi perang opini di media
“Kalau memang yakin berada di pihak yang benar, tidak perlu sibuk membentuk opini publik atau menggiring persepsi masyarakat. Jangan jadikan media sebagai ruang untuk mengaburkan persoalan,” tegas Sri orang tua korban, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, ukuran kebenaran bukan ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara, siapa yang paling cepat memberikan pernyataan, maupun siapa yang memiliki kuasa hukum.
“Yang akan diuji adalah fakta dan bukti,” ujarnya.
JANGAN MENANG DI NARASI, KALAH DI FAKTA
Pihak orang tua korban menyatakan tidak akan mundur meskipun menghadapi tekanan ataupun munculnya narasi yang menurutnya dapat membentuk persepsi publik.
“Saya tidak takut pada tekanan, tidak akan mundur hanya karena ada pihak yang mencoba membuat saya terlihat sebagai pihak yang salah, dan tidak akan berhenti memperjuangkan hak anak saya,” katanya.
Ia mengaku memilih tidak membalas narasi dengan serangan pribadi maupun tudingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, dirinya memilih mengumpulkan bukti dan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum.
“Silakan bicara sebanyak-banyaknya. Kami akan menjawab dengan bukti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, perkara anak bukanlah kompetisi siapa yang paling piawai memainkan opini.
“Kadang yang paling keras membangun narasi bukanlah yang paling kuat dengan bukti,” ujarnya.
“DONGENG NINA BOBOK” VERSUS FAKTA
Menurutnya, ruang publik tidak boleh dijadikan tempat untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah sebelum seluruh fakta diperiksa melalui mekanisme hukum.
Karena itu, ia meminta setiap pihak yang merasa berada di posisi benar untuk membuktikannya melalui proses hukum, bukan sekadar melalui pernyataan di media.
“Kalau semua pihak merasa berada di pihak yang benar, mari kita buktikan melalui bukti dan proses hukum, bukan melalui narasi yang menyudutkan orang tua korban,” tegasnya.
Ia menilai, masyarakat pada akhirnya membutuhkan fakta, bukan cerita yang dibangun untuk membentuk persepsi.
“Jangan ngarang dongeng nina bobok. Hadapi saja fakta dan hukum,” demikian pesan tegas yang disampaikannya.
PERKARA INI TENTANG ANAK, BUKAN PERANG OPINI
Lebih lanjut, pihak orang tua korban menegaskan bahwa substansi persoalan bukan mengenai siapa yang memenangkan pertarungan opini.
“Perkara ini bukan tentang siapa yang menang dalam perang opini. Ini tentang anak, perlindungan anak, dan tanggung jawab orang dewasa terhadap apa yang terjadi,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri dari narasi yang berpotensi menyudutkan salah satu pihak sebelum fakta-fakta perkara diuji.
Menurutnya, apabila setiap pihak merasa tidak memiliki persoalan yang perlu dikhawatirkan, maka proses hukum seharusnya dihadapi secara terbuka dan bertanggung jawab.
BUKTI TIDAK PERLU BERTERIAK
Pihak orang tua korban kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mencari keributan maupun konflik terbuka.
“Saya tidak mencari keributan. Saya hanya meminta satu hal, kebenaran dan perlindungan terhadap anak,” katanya.
Ia memilih menempuh jalur hukum dan menghindari polemik yang dinilai justru dapat mengaburkan substansi perkara.
“Tidak perlu sibuk membangun opini di media. Biarkan proses hukum yang berbicara dan membuktikan fakta,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus siap dipertanggungjawabkan apabila nantinya masuk dalam proses pembuktian.
“Bukti tidak perlu berteriak. Pada waktunya, bukti akan berbicara sendiri,” pungkasnya.Pernyataan tersebut merupakan sikap salah satu pihak dalam perkara. Kebenaran materiil atas setiap tudingan maupun dugaan tetap harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
(jim)
































Komentar