Republikbersuara.com, Batam – Alat berat menggerus kawasan pesisir, dump truck terus memasok tanah. Jika ini legal, buka seluruh dokumennya. Jika ilegal, siapa yang membiarkan?
Ada sesuatu yang janggal di Dapur 12.
Bukan karena alat berat bekerja.
Bukan pula karena dump truck hilir-mudik mengangkut material.
Yang membuat publik patut bertanya adalah mengapa aktivitas pematangan lahan dalam skala besar itu berlangsung di kawasan yang sejak lama disorot terkait mangrove dan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.
Tanah terus ditumpahkan.
Bentang alam berubah.
Dan pertanyaan paling mendasar justru belum mendapatkan jawaban yang terang:
SEBENARNYA SIAPA YANG MEMBERI LAMPU HIJAU?
Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika seluruh izin telah lengkap, buka dokumennya.
Jika lokasinya bukan kawasan mangrove, tunjukkan peta dan koordinat resminya.
Tetapi jika kawasan yang dilindungi benar-benar ikut ditimbun, maka persoalannya jauh lebih serius:
siapa yang mengawasi, siapa yang membiarkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
6–7 HEKTARE BUKAN SEPETAK TANAH
Informasi yang beredar menyebut area yang dikerjakan mencapai sekitar 6–7 hektare.
Angka itu tidak kecil.
Bayangkan luas tersebut berubah sedikit demi sedikit karena material tanah terus masuk.
Satu dump truck mungkin tampak biasa.
Sepuluh dump truck masih bisa dianggap aktivitas proyek.
Tetapi ketika pekerjaan berlangsung terus-menerus dan kawasan pesisir berubah secara fisik, pemerintah tidak bisa berpura-pura bahwa tidak ada yang perlu dipertanyakan.
Ini bukan aktivitas yang muncul dalam satu malam.
Ada kendaraan.
Ada alat berat.
Ada operator.
Ada material.
Ada jalur keluar-masuk.
Ada lokasi pekerjaan.
Dan semuanya terjadi di wilayah yang berada dalam yurisdiksi pemerintahan.
Maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Selama semua itu berlangsung, siapa yang mengawasi?
MANGROVE HILANG, IZIN JANGAN JADI TAMENG
Dalam persoalan lingkungan, selembar dokumen tidak boleh berdiri sendirian.
Dokumen harus diuji dengan kondisi lapangan.
Jika peta mengatakan bukan kawasan mangrove, maka kondisi lapangan harus membuktikannya.
Jika izin menyatakan peruntukan tertentu, pekerjaan di lapangan harus sesuai dengan peruntukan tersebut.
Jika persetujuan lingkungan mensyaratkan perlindungan tertentu, ketentuan itu harus benar-benar dijalankan.
Sebab jangan sampai terjadi paradoks:
secara administratif semuanya terlihat rapi, tetapi secara ekologis kawasan sudah hancur.
Di situlah pengawasan negara diuji.
BP BATAM: BUKA KARTUNYA!
Batam bukan kota tanpa aturan.
Persoalan lahan di Batam memiliki sistem pengelolaan tersendiri.
Karena itu, BP Batam harus menjelaskan status lahan yang sedang dipersoalkan.
Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar.
Publik membutuhkan fakta.
Siapa pemegang alokasi lahannya?
Apa peruntukannya?
Kapan dialokasikan?
Berapa luas yang sah?
Di mana batas koordinatnya?
Apakah kegiatan penimbunan sesuai dengan peruntukan tersebut?
Dan pertanyaan paling sensitif:
Apakah dalam bidang lahan tersebut terdapat kawasan mangrove atau kawasan yang memiliki status perlindungan?
Jika tidak ada, buktikan.
Jika ada, jelaskan bagaimana aktivitas pematangan lahan dapat berlangsung.
Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan potongan informasi.
Karena semakin lama pemerintah diam, semakin besar ruang bagi spekulasi.
DLH, JANGAN MENUNGGU VIRAL
Kerusakan lingkungan tidak menunggu kamera datang.
Mangrove yang tertimbun tidak bisa kembali hanya karena sebuah berita akhirnya menjadi viral.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait harus menjawab secara konkret:
Sudahkah lokasi diperiksa?
Kapan pemeriksaan dilakukan?
Apa temuan di lapangan?
Berapa luas kawasan yang terdampak?
Apakah ada pelanggaran lingkungan?
Apa tindakan yang telah dilakukan?
Kalau belum diperiksa, mengapa?
Kalau sudah diperiksa, apa hasilnya?
Jangan sampai masyarakat melihat alat berat bekerja, sementara pemerintah baru sibuk mencari lokasi setelah pemberitaan meledak.
DAN POLISI?
Ini juga pertanyaan penting.
Jika dugaan kerusakan kawasan mangrove benar-benar memiliki unsur pelanggaran hukum, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.
Tetapi sebaliknya, aparat juga tidak boleh menjadikan pemberitaan sebagai dasar untuk langsung menuduh seseorang bersalah.
Bukti harus bicara.
Peta harus bicara.
Dokumen harus bicara.
Keterangan saksi harus bicara.
Kondisi lapangan harus bicara.
Jika semua unsur terpenuhi, proses hukum harus berjalan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik secara transparan.
Yang tidak boleh adalah ketidakjelasan.
NAMA PERUSAHAAN MUNCUL — JAWABANNYA DITUNGGU
Dalam pemberitaan mengenai aktivitas tersebut, muncul penyebutan PT Anektra Digdaya Semesta serta keterkaitan kawasan dengan grup AI Hotel.
Namun penyebutan nama tersebut tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti kepemilikan maupun bukti pelanggaran hukum.
Karena itu, pihak perusahaan memiliki hak penuh untuk menjelaskan.
Justru klarifikasi perusahaan penting untuk mengunci fakta.
Apakah benar perusahaan melakukan pekerjaan di lokasi?
Jika benar, untuk kepentingan siapa?
Apa jenis pekerjaannya?
Apa dasar kontraknya?
Bagaimana legalitas lahannya?
Bagaimana status lingkungan?
Dan apakah seluruh pekerjaan berada di dalam batas lahan yang sah?
Publik tidak butuh perang pernyataan. Publik butuh dokumen.
SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
Inilah pertanyaan yang mungkin paling tidak nyaman.
Jika kawasan tersebut nantinya berubah menjadi kawasan usaha atau bangunan komersial, tentu akan ada nilai ekonomi yang sangat besar.
Lalu muncul pertanyaan:
Siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya?
Dan di sisi lain:
Siapa yang menanggung biaya ekologisnya?
Jika mangrove hilang, masyarakat pesisir yang menanggung risikonya.
Jika ekosistem terganggu, lingkungan yang membayar.
Jika terjadi persoalan tata air atau pesisir di kemudian hari, masyarakat pula yang merasakan dampaknya.
Karena itu, keuntungan pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari nilai investasi.
Kerugian ekologis juga harus dihitung.
JANGAN SAMPAI POLA LAMA TERULANG
Yang membuat kasus Dapur 12 semakin layak diperiksa secara serius adalah adanya pemberitaan sebelumnya mengenai aktivitas penimbunan kawasan mangrove dan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung.
Artinya, pemerintah tidak sedang berhadapan dengan isu yang tiba-tiba muncul hari ini.
Sudah ada sorotan.
Sudah ada pertanyaan.
Sudah ada kekhawatiran masyarakat.
Maka jika aktivitas kembali terlihat, pemerintah seharusnya tidak hanya bertanya:
“Siapa yang melapor?”
Pertanyaan yang lebih tepat:
“Mengapa persoalan ini bisa terus muncul?”
JIKA LEGAL, BUKA. JIKA ILEGAL, TINDAK.
Inilah jalan keluarnya.
Tidak rumit.
Jika kegiatan tersebut legal:
buka dasar legalitasnya.
Jika kawasan tersebut bukan mangrove:
buka peta dan koordinatnya.
Jika izin lingkungan lengkap:
jelaskan dokumen dan ruang lingkupnya.
Jika ditemukan pelanggaran:
hentikan aktivitas dan proses sesuai hukum.
Jangan biarkan publik terus menerka-nerka.
Sebab dalam kasus lingkungan, keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah.
Keterbukaan justru membuktikan bahwa negara hadir.
PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK PEMERINTAH
Dapur 12 kini seperti sedang mempertontonkan sebuah ujian.
Di satu sisi ada pembangunan dan kepentingan investasi.
Di sisi lain ada ekosistem pesisir yang tidak memiliki suara.
Di tengahnya berdiri pemerintah sebagai pengawas.
Maka masyarakat berhak bertanya:
Apakah pemerintah sedang mengawal pembangunan, atau justru sedang terlambat mengawal lingkungan?
Sebab ketika tanah sudah menutup akar mangrove, ketika kawasan sudah berubah menjadi hamparan padat, dan ketika alat berat sudah meninggalkan lokasi, mengembalikan kondisi semula tidak semudah mengeluarkan surat perintah.
Kerusakan lingkungan tidak mengenal kata “nanti”.
Dan Dapur 12 kini membutuhkan jawaban yang tidak bisa lagi ditunda:
MANGROVE DITIMBUN. ALAT BERAT BERGERAK. LAHAN BERUBAH.
LALU NEGARA DI MANA?
(Tim Redaksi)
































Komentar