Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Rizki Ananda Yoga di Ditikam 10 Lobang hingga Tak Sadarkan Diri, Motor Korban Dibawa Kabur Pelaku Dibekuk di Belakang Padang

Rizki Ananda Yoga di Ditikam 10 Lobang hingga Tak Sadarkan Diri, Motor Korban Dibawa Kabur Pelaku Dibekuk di Belakang Padang

Republikbersuara.com, Batam – Aksi penikaman brutal terjadi di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria, Riski Ananda Yoga (28), menjadi korban penusukan hingga harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Tak berhenti di situ, sepeda motor milik korban juga disebut dibawa kabur pelaku.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.44 WIB di Jalan Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, korban mengalami luka tusuk pada bagian tubuh dan sempat dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang pria berinisial Irfandi alias Irfan sebagai terduga pelaku.

Wajah Loyo Yuwangki dan Basri Lewaimang Diobok Bareskrim dalam Reka Ulang Kasus Narkoba Batam

Perburuan kemudian berlanjut hingga ke wilayah Pulau Belakang Padang.

Petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin IPTU Apriadi,bersama anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang mendatangi sebuah rumah pelantar setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Terduga pelaku akhirnya diamankan saat berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya, Irfandi dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah pisau serta satu unit sepeda motor Honda CB warna merah dengan nomor polisi BP 2447 MJ.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan/atau pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

BONGKAR JARINGAN EKSTASI PLANET SERIES! Basri “Bapa Tua” Dikuliti, Jejak Malaysia hingga Koper Uang Terkuak

Polisi menerapkan Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Hingga kini, proses penyidikan masih dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang untuk mengungkap secara utuh motif, rangkaian kejadian, serta dugaan keterkaitan pengambilan kendaraan milik korban dalam perkara tersebut.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement