Advertisement
Batam Peristiwa Pilihan Editor Terkini
Beranda / Terkini / Reklamasi Tanjung Tritip Meluas hingga 13 Hektare, Janji Inspeksi Amsakar Achmad “OMDO”

Reklamasi Tanjung Tritip Meluas hingga 13 Hektare, Janji Inspeksi Amsakar Achmad “OMDO”

Republikbersuara.com, Batam – Aktivitas reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikaitkan dengan PT Uma Graha Berkah (UGB) tersebut dilaporkan tetap berjalan meski telah diadukan ke Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) atas dugaan perusakan lingkungan.

Sorotan semakin tajam setelah Pendiri Yayasan Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, mengungkap bahwa luasan area reklamasi yang semula ditemukan sekitar 1 hektare kini disebut telah berkembang menjadi sekitar 13 hektare.

Angka tersebut bahkan disebut melampaui luasan sekitar 12 hektare yang tercantum dalam izin prinsip PT Limas Raya Griya, proyek yang berada di kawasan berdekatan.

Hendrik mengatakan, laporan terhadap PT UGB bermula dari keresahan masyarakat. Tim ABI kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menemukan aktivitas penimbunan di kawasan pesisir Tanjung Tritip.

“Laporan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Setelah melakukan verifikasi awal, kami menemukan aktivitas penimbunan seluas sekitar satu hektare,” kata Hendrik dalam siaran pers yang diterima.

Wajah Loyo Yuwangki dan Basri Lewaimang Diobok Bareskrim dalam Reka Ulang Kasus Narkoba Batam

Namun, hasil verifikasi lanjutan disebut menunjukkan perkembangan yang jauh lebih besar. Area reklamasi yang dipantau ABI disebut telah mencapai sekitar 13 hektare.

Hendrik menilai aktivitas tersebut perlu diuji dari sisi legalitas perizinan maupun kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Persoalannya, aktivitas penimbunan disebut masih berlangsung meski Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera telah melakukan verifikasi lapangan di kawasan tersebut.

“Kami masih menunggu hasil verifikasi Balai Gakkum LH Sumatera,” ujar Hendrik, Minggu (6/9/2026)

ABI pun menyatakan akan terus mendorong pemerintah pusat agar segera mengambil langkah. Mereka juga menyiapkan laporan terkait dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan di kawasan reklamasi tersebut.

BONGKAR JARINGAN EKSTASI PLANET SERIES! Basri “Bapa Tua” Dikuliti, Jejak Malaysia hingga Koper Uang Terkuak

“Kami akan melaporkan PT UGB dan meminta Balai Gakkum LH Sumatera untuk kembali ke Tanjung Tritip guna memverifikasi dugaan pencemaran serta perusakan lingkungan di lokasi yang bersebelahan dengan proyek PT Limas Raya Griya tersebut,” kata Hendrik.

Janji Inspeksi Kepala BP Batam “OMDO”

Di tengah polemik tersebut, perhatian juga mengarah kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Hendrik mengungkapkan, Amsakar sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk turun langsung melihat kondisi proyek setelah mendapat pertanyaan awak media terkait komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan.

Namun, menurut Hendrik, inspeksi yang dijanjikan tersebut hingga kini belum terlaksana.

“Bareskrim Turun Langsung! Basri dan Yuwangki Berbaju Tahanan Jalani Puluhan Adegan di Kasus Planet 1, 2 & 3”

“ Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, berjanji akan melakukan inspeksi ke lokasi proyek setelah ditanya awak media mengenai komitmennya terhadap perlindungan lingkungan. Namun, inspeksi tersebut hingga kini belum terlaksana,” ungkap Hendrik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas reklamasi di pesisir Batam, terlebih ketika dugaan pelanggaran lingkungan telah dilaporkan dan proses verifikasi aparat penegak hukum lingkungan telah dilakukan.

Publik kini menunggu bukan hanya hasil verifikasi Balai Gakkum LH Sumatera, tetapi juga langkah konkret pemerintah daerah dan BP Batam terhadap aktivitas reklamasi di Tanjung Tritip.

Apakah reklamasi yang disebut telah meluas hingga sekitar 13 hektare itu sesuai dengan seluruh perizinan yang berlaku.Dan kapan inspeksi yang dijanjikan Kepala BP Batam benar-benar dilakukan.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement