Republikbersuara.com, Batam – Kesaksian ayah Bripda Natanael Simanungkalit dalam persidangan kasus kematian anaknya mengungkap sejumlah fakta baru mengenai kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (3/9/2026), Royamser Simanungkalit mengungkap bahwa sekitar dua pekan sebelum kematian Natanael, anaknya sempat menyampaikan keinginan meninggalkan asrama.
Natanael, anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau, disebut bukan berniat berhenti sebagai anggota Polri. Namun, menurut Royamser, terdapat sejumlah persoalan di lingkungan tempat anaknya tinggal yang membuat Natanael merasa tidak nyaman.
Salah satunya adalah maraknya praktik judi online di lingkungan asrama.
“Kepada istri saya, Natanael cerita banyak pemain judi online di asrama. Itu salah satu yang menjadi kesulitan anak saya,” kata Royamser dalam persidangan.
Kesaksian tersebut disampaikan ketika Royamser menceritakan percakapan terakhir keluarganya dengan Natanael sebelum korban meninggal dunia.
Tangan Memar dan Kepala Botak
Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika Royamser bersama istri dan keluarganya menjenguk Natanael sekitar sepekan sebelum kejadian.
Saat itu, Royamser melihat perubahan fisik pada anaknya. Tangan Natanael disebut dipenuhi memar kebiruan, sedangkan bagian kepalanya tampak botak.
Ketika ditanya mengenai kondisi tersebut, Natanael menyebut dirinya kerap mendapat hukuman yang disebut “sikap tobat”.
“Saya tanya, kamu sering disuruh sikap tobat? Dia jawab, ‘Ah, semua kok, Pak,’” ujar Royamser.
Royamser mengaku terpukul mengetahui kondisi anaknya. Ia bahkan mengatakan akan meminta Natanael meninggalkan kepolisian apabila mengetahui persoalan tersebut sebelum kejadian.
“Kalau sebelum kejadian dia ngomong begitu ke saya, langsung saya berhentikan dari polisi,” katanya.
Soroti Komandan Pleton
Dalam kesaksiannya, Royamser juga mempertanyakan dugaan tanggung jawab Komandan Pleton yang menurutnya belum tersentuh hukuman.
Ia mengaku telah beberapa kali menanyakan persoalan tersebut kepada Propam Polda Kepri.
Royamser juga mengungkap adanya percakapan di ponsel Natanael yang menunjukkan seseorang mencari keberadaan anaknya sekitar pukul 22.00 WIB pada malam sebelum kejadian.
Percakapan tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik.
Di akhir kesaksiannya, Royamser meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku dan berharap proses hukum tidak berhenti pada satu terdakwa.
“Saya minta hukum seberat-beratnya. Jangan ada keringanan bagi pelaku,” tegasnya.
Berawal dari Pekerjaan Kurve
Perkara kematian Natanael bermula dari persoalan pekerjaan kurve atau kegiatan bersih-bersih di rumah dinas.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan disiplin setelah Arauna dipanggil karena dianggap tidak merespons perintah atau panggilan atasannya.
Setelah menjalani “sikap tobat”, Arauna kembali ke kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri.
Di kamar tersebut, rangkaian peristiwa kemudian berkembang menjadi kekerasan terhadap Natanael.
Dalam dakwaan, Arauna disebut menanyakan persoalan yang berkaitan dengan tugas dan panggilan sebelumnya kepada Natanael. Korban disebut tidak memberikan jawaban.
Arauna kemudian memerintahkan Natanael mengambil sikap tobat.
Dalam rangkaian kekerasan yang didakwakan, Guntur Sakti Pamungkas disebut lebih dahulu memukul Natanael. Tindakan itu kemudian diikuti Muhammad Al-Farizi dan Asrul Prasetya setelah mendapat perintah dari Arauna.
Arauna sendiri disebut turut melakukan pemukulan dan tendangan hingga Natanael terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Natanael kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri menggunakan mobil. Namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal pada 14 April 2026.
“Sikap Tobat” Jadi Sorotan
Hasil autopsi yang dimuat dalam dakwaan menyebut Natanael mengalami sejumlah cedera akibat kekerasan benda tumpul pada bagian dada.
Namun, persidangan juga memunculkan pertanyaan mengenai persoalan yang menjadi awal rangkaian kejadian, yakni apakah Natanael dan Jonathan Pratama benar tidak mengerjakan pekerjaan kurve.
Keterangan saksi sebelumnya justru memberikan gambaran berbeda.
Natanael disebut sedang melakukan pekerjaan bersih-bersih rumah dinas bersama saksi Abi. Sementara Jonathan disebut mengerjakan pembersihan di gudang.
Perbedaan keterangan tersebut masih harus diuji di persidangan untuk mengurai secara utuh apa yang terjadi sebelum Natanael berada di kamar 303.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut tindakan kekerasan terhadap seorang anggota polisi. Persidangan juga menyingkap persoalan mengenai rantai perintah, relasi senior-junior, serta praktik disiplin yang disebut telah berlangsung sebagai kebiasaan.
“Sikap tobat” yang disebut sebagai tradisi atau kebiasaan lama justru muncul pada bagian awal rangkaian kekerasan yang didakwakan terhadap Natanael.
Kini, praktik tersebut ikut menjadi sorotan di ruang sidang.
Empat anggota Polri menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Arauna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi. Sementara pemeriksaan terhadap tiga terdakwa lainnya dilakukan dalam berkas perkara terpisah.
Persidangan masih berlangsung. Seluruh dakwaan dan keterangan saksi masih harus diuji sebelum majelis hakim menentukan peran serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.
(jim)
































Komentar