Republikbersuara.com, Batam – Polemik pernyataan Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, terkait penghentian kerja sama dengan media semakin melebar.
Persoalan yang semula berkaitan dengan hubungan kerja sama media kini berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai kebebasan pers, perlindungan wartawan, hingga dugaan adanya tekanan terhadap insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Di tengah memanasnya polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, angkat bicara.
Melalui sebuah video yang beredar di publik, Ade mengingatkan seluruh insan pers agar tetap solid dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang menjadi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus ditempatkan secara serius.
“Saya ingatkan ya, yang berani mengancam insan pers, berarti dia berhadapan dengan Peradi Bersatu,” tegas Ade dalam video tersebut.
Ade juga meminta wartawan tidak takut menjalankan profesinya sepanjang bekerja sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
“Teman-teman insan pers jangan takut. Ada apa-apa, hubungi Peradi Bersatu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah munculnya berbagai respons terhadap polemik ucapan Li Claudia Chandra mengenai penghentian kerja sama dengan media.
PERADI BERSATU PASANG BADAN
Ade menilai wartawan memiliki posisi penting dalam mengungkap fakta dan menyampaikan informasi kepada publik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan terkadang harus berhadapan dengan kepentingan tertentu yang tidak selalu sejalan dengan pemberitaan.
Karena itu, menurut Ade, persoalan antara media dengan pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan melalui ancaman maupun intimidasi.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mengatur larangan terhadap tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Namun demikian, kebebasan pers juga berjalan beriringan dengan kewajiban media untuk bekerja secara profesional, independen, berimbang dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, penyelesaian semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum atau mekanisme pers yang tersedia.
Bukan melalui tekanan terhadap wartawan.
AKSI 3 SEPTEMBER DIBATALKAN, TAPI POLEMIK BELUM SELESAI
Di sisi lain, Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menegaskan bahwa pembatalan aksi penyampaian pendapat yang sebelumnya direncanakan pada 3 September 2026 bukan berarti persoalan telah berakhir.
Forum tersebut sebelumnya berencana menggelar aksi di Kantor BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Aksi akhirnya dibatalkan setelah muncul komitmen dari Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin untuk membantu mempertemukan perwakilan insan pers dengan Li Claudia Chandra ditempat netral.
Namun hingga Kamis, 3 September 2026, pertemuan yang dijanjikan tersebut disebut belum terealisasi.
Koordinator aksi, Cipta Gemindo Saragih alias Koko Rimba, mengaku telah menghubungi Kapolda Kepri untuk menanyakan kembali mengenai komitmen tersebut.
“Saya sudah WhatsApp ke Kapolda Kepri dan menanyakan janji untuk menjembatani ketemu Li Claudia. Sejak pertemuan di awal Kawasan Batam Centre hingga minus satu, tidak ada kejelasan. Ini namanya dijanjikan tidak jelas,” ujar Koko Rimba, Kamis (3/9/2026).
Menurut Koko, pertemuan tersebut justru menjadi kunci untuk meredakan polemik yang berkembang.
Ia menegaskan bahwa Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam masih menunggu realisasi komitmen tersebut.
JANJI DI DEPAN PEJABAT POLISI
Koko Rimba mengungkapkan, komitmen mempertemukan insan pers dengan Li Claudia sebelumnya disampaikan Kapolda Kepri dalam sebuah pertemuan yang turut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian.
“Dihadapan Direktur Intel, Kabid Humas, Kasat Intel dan Kapolresta Barelang, Kapolda sudah siap mempertemukan Li Claudia. Sekarang beda ceritanya, malah Humas BP Batam yang bergerak,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertanyakan arah penyelesaian polemik.
Sebab, menurut Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam, pembatalan aksi 3 September bukan dilakukan tanpa alasan. Ada komitmen untuk membuka ruang dialog yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara langsung.
Kini, ketika pertemuan tersebut belum terealisasi, forum barisan perlawana wartawan kota Batam kembali mempertanyakan sampai kapan janji tersebut akan diwujudkan.
BOLA PANAS KINI DI TANGAN KAPOLDA KEPRI
Polemik ini pada akhirnya tidak lagi semata-mata berbicara mengenai kerja sama media dengan pemerintah.
Pertanyaan yang berkembang justru menyentuh persoalan lebih mendasar, bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan kebebasan pers tetap terlindungi ketika terjadi gesekan antara pejabat publik dan insan pers.
Di satu sisi, media memiliki kewajiban menjalankan jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, atau menempuh mekanisme hukum apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan tersebut berkembang menjadi tekanan, intimidasi atau upaya menghambat kerja jurnalistik.
Karena itu, pernyataan Ade Darmawan dari Peradi Bersatu dan tuntutan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam kini bertemu pada satu titik yang sama persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan tekanan.
Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menyatakan, apabila komitmen pertemuan tersebut tidak kunjung direalisasikan, maka langkah selanjutnya akan kembali dipertimbangkan.
Dengan demikian, pembatalan aksi 3 September belum tentu menjadi akhir dari polemik.
Justru, janji pertemuan yang belum terealisasi kini menjadi pertaruhan berikutnya.
Apakah ruang dialog benar-benar akan dibuka, atau polemik antara insan pers dan pihak terkait akan kembali bergulir ke jalanan
(Tim Redaksi)
































Komentar