Advertisement
Batam
Beranda / Batam / Aturan Demo Dikumandangkan Polda Kepri: Ada Larangan Radius 500 Meter dari Objek Vital Nasional

Aturan Demo Dikumandangkan Polda Kepri: Ada Larangan Radius 500 Meter dari Objek Vital Nasional

Republikbersuara.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di muka umum agar tidak mengabaikan aturan hukum.

Hak menyampaikan pendapat memang dijamin negara. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti demonstrasi dapat digelar tanpa batas, terutama menyangkut lokasi, pemberitahuan kepada Kepolisian, keamanan, serta hak masyarakat lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Polda Kepri menyusul meningkatnya aktivitas penyampaian aspirasi di wilayah Kepulauan Riau.

Polda Kepri menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian pendapat di muka umum.

Wajah Loyo Yuwangki dan Basri Lewaimang Diobok Bareskrim dalam Reka Ulang Kasus Narkoba Batam

Di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara maupun laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, hingga Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Yang perlu menjadi perhatian, khusus kawasan Obvitnas, penyampaian pendapat di muka umum tidak dilakukan pada radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek tersebut.

Aturan ini bukan sekadar persoalan lokasi demonstrasi. Kawasan Obvitnas memiliki fungsi strategis sehingga aktivitas di sekitarnya harus tetap memperhitungkan aspek keamanan dan keberlangsungan operasional.

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Polda Kepri juga mengingatkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.

BONGKAR JARINGAN EKSTASI PLANET SERIES! Basri “Bapa Tua” Dikuliti, Jejak Malaysia hingga Koper Uang Terkuak

Pemberitahuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Sebaliknya, mekanisme itu menjadi bagian dari pelayanan Kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan, mengantisipasi gangguan lalu lintas maupun keamanan, serta memastikan kegiatan berjalan tertib.

UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bahkan, apabila dalam pelaksanaan aksi ditemukan perbuatan yang melanggar hukum, pihak yang melakukan pelanggaran dapat diproses dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Polda Kepri menegaskan penanganan aksi tidak serta-merta mengedepankan tindakan represif.

“Bareskrim Turun Langsung! Basri dan Yuwangki Berbaju Tahanan Jalani Puluhan Adegan di Kasus Planet 1, 2 & 3”

Kepolisian mengutamakan pendekatan persuasif, humanis dan proporsional, dengan mengedepankan komunikasi serta negosiasi secara bertahap.

Tujuannya agar hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tetap terlindungi, namun keamanan, ketertiban dan aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” tegas Nona.

Polda Kepri pun mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah Kepulauan Riau untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, nyaman dan kondusif

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement