Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / BREAKING NEWS: Satu Komando Petinggi Anti-Narkotika Kejar Kapal Sindikat Internasional, 800 Kg Ketamin Senilai Rp1,28 Triliun Dibekuk di Laut Kepri

BREAKING NEWS: Satu Komando Petinggi Anti-Narkotika Kejar Kapal Sindikat Internasional, 800 Kg Ketamin Senilai Rp1,28 Triliun Dibekuk di Laut Kepri

Republikbersuara.com, Batam – Perang terhadap jaringan narkotika internasional di jalur laut Kepulauan Riau kembali menunjukkan taringnya.

Operasi gabungan lintas institusi yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau (Kepri), serta TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram Ketamin HCL yang diduga terkait jaringan narkotika internasional.

Pengungkapan besar tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Operasi tersebut memperlihatkan satu garis komando penindakan antarlembaga dalam memburu sindikat yang diduga memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.

Konferensi pers dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, unsur Forkopimda, jajaran Bea dan Cukai, BPOM, KSOP Batam, GRANAT Kepri, MUI Kepri, pengusaha tempat hiburan malam hingga insan pers.

Wajah Loyo Yuwangki dan Basri Lewaimang Diobok Bareskrim dalam Reka Ulang Kasus Narkoba Batam

Jejak MV King Sun Buka Jalan Membongkar Jaringan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan, pengembangan kasus ini bermula dari operasi terhadap kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada sebuah kapal general cargo bernama Fuchangxing 1, berbendera Comoros.

Gerak-gerik kapal tersebut menjadi perhatian aparat setelah terdeteksi melakukan aktivitas mencurigakan, termasuk mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).

Analisis intelijen laut kemudian menemukan indikasi aktivitas ship to ship antara Fuchangxing 1 dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.

BONGKAR JARINGAN EKSTASI PLANET SERIES! Basri “Bapa Tua” Dikuliti, Jejak Malaysia hingga Koper Uang Terkuak

Temuan tersebut menjadi titik penting bagi aparat untuk menyusun operasi pengejaran dan intersepsi.

Bareskrim Polri bersama BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri dan TNI AL bergerak dalam satu operasi gabungan.

Dicegat di Perairan Anambas dan Natuna

Perburuan akhirnya membuahkan hasil.

Pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas.

“Bareskrim Turun Langsung! Basri dan Yuwangki Berbaju Tahanan Jalani Puluhan Adegan di Kasus Planet 1, 2 & 3”

Sebanyak 10 awak kapal diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari berselang, pada 23 Agustus 2026, giliran MT Ashley yang diintersepsi di wilayah perairan Natuna.

Enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.

Petunjuk paling besar justru ditemukan setelah Fuchangxing 1 dibawa ke Batam.

40 Karung di Ruang Kemudi, Isinya 800 Kg Ketamin

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh kompartemen Fuchangxing 1.

Di bagian buritan kapal, tepatnya steering room, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan.

Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram.

Totalnya mencapai 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram.

Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung Ketamin HCL.

Selain narkotika, penyidik turut mengamankan satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Warga Taiwan Jadi Tersangka

Dari pengungkapan tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.

WLC diduga berperan sebagai manajer Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

BNN: Jalur Laut Jadi Medan Perang Sindikat

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengapresiasi sinergitas lintas institusi dalam membongkar jaringan tersebut.

Menurutnya, operasi gabungan menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum mampu bekerja secara terpadu untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.

Sementara Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menyoroti temuan Ketamin dalam jumlah sangat besar.

Kondisi tersebut dinilai serius karena menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin, dari penggunaan individual menuju peredaran gelap dalam skala besar.

Tempat Hiburan Malam Dipagari Pakta Integritas

Dalam momentum tersebut, aparat dan pemerintah daerah tidak hanya berbicara mengenai penindakan.

Deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas P4GN juga dilakukan bersama para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepri.

Komitmen tersebut diarahkan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak dijadikan sarana peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan Polda Kepri bersama Forkopimda dan pengusaha tempat hiburan malam berkomitmen menciptakan kawasan hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.

Rp1,28 Triliun Digagalkan, Jutaan Jiwa Diselamatkan

Besarnya barang bukti membuat pengungkapan ini bukan sekadar perkara penyitaan narkotika.

800 kilogram Ketamin HCL tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.

Aparat memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Operasi ini sekaligus menjadi pesan keras kepada jaringan sindikat internasional: jalur laut Kepri bukan ruang bebas untuk menyelundupkan narkotika.

Operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Polda Kepri dan TNI AL menunjukkan bahwa pengawasan laut, pertukaran informasi intelijen dan penindakan lintas lembaga menjadi kunci dalam memburu jaringan penyelundupan narkotika.

Pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL tersebut menjadi wujud preventive strike sekaligus komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement