Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Desakan Li Claudia Mundur, Forum Perlawanan Wartawan Kota Batam Siap Melawan

Desakan Li Claudia Mundur, Forum Perlawanan Wartawan Kota Batam Siap Melawan

Republikbersuara.com, Batam – Keretakan hubungan antara pejabat publik dan insan pers kembali mencuat di Kota Batam. Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam melayangkan surat pemberitahuan aksi dan pernyataan sikap kepada Polresta Barelang terkait rencana unjuk rasa damai di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB.

Aksi itu disebut sebagai respons atas pernyataan Wakil Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang dinilai menimbulkan keresahan dan dipersepsikan sebagai bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap kebebasan pers.

Protes Dugaan Intervensi Kemerdekaan Pers

Ketua Koordinator Forum, Cipta Gemindo Saragih, bersama Koordinator Lapangan Haris Dianto, menegaskan aksi tersebut merupakan langkah terbuka dan konstitusional untuk memperjuangkan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Li Claudia Diminta Mundur atau Minta Maaf kepada Media, PWO DWIPA Soroti Pernyataan “Putus Hubungan”

Forum menyatakan wartawan harus dapat bekerja tanpa ancaman, tekanan, maupun pembatasan dalam menjalankan fungsi pers.

Menurut Forum, apabila pejabat publik keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Pers harus diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, ada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” demikian sikap Forum.

Delapan Tuntutan Insan Pers

Dalam aksi yang rencananya membawa spanduk dan pengeras suara tersebut, Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menyampaikan delapan tuntutan utama.

14 Hari Menghilang, Jasad S Ditemukan Membusuk di Hutan Mentarau: Penemu Bongkar Drama RD

Pertama, meminta permintaan maaf terbuka dari Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam kepada media dan insan pers atas pernyataan atau tindakan yang dinilai meresahkan.

Kedua, mendesak opsi pengunduran diri apabila yang bersangkutan tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pengunduran diri disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas polemik yang terjadi.

Ketiga, meminta Kepala BP Batam melakukan evaluasi internal terhadap sikap dan pernyataan wakilnya.

Keempat, menuntut jaminan kebebasan pers agar seluruh jajaran BP Batam memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, ancaman maupun intervensi.

Kelima, Forum meminta kesepakatan tertulis dan bermaterai atas poin-poin penyelesaian yang disepakati agar memiliki kepastian dan menjadi komitmen bersama.

Kesal Bayi Rewel Saat Disuapi, MA (1,2 Tahun) Tewas di Tangan Pengasuh

Keenam, menuntut klarifikasi terbuka untuk mencegah munculnya multitafsir di tengah masyarakat maupun kalangan wartawan.

Ketujuh, Forum menyatakan menolak segala bentuk pembungkaman terhadap pers serta meminta agar setiap sengketa pemberitaan dikembalikan pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Kedelapan, meminta jaminan tidak adanya tindakan balasan setelah aksi berlangsung, termasuk intimidasi, pelaporan hukum maupun bentuk tekanan lainnya terhadap wartawan atau pihak yang terlibat dalam penyampaian pendapat.

Siapkan Aksi Berjilid

Forum juga memberikan sinyal akan memperpanjang aksi apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons positif.

Jika tidak ada penyelesaian dan kesepakatan tertulis dari pihak terkait, Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menyatakan siap menggelar aksi secara berturut-turut selama satu minggu penuh di depan Kantor BP Batam.

Surat pemberitahuan aksi tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kepala BP Batam, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam hingga Dewan Pers.

Rencana aksi ini menjadi babak baru dalam polemik antara pejabat publik dan insan pers di Batam. Forum menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai dan konstitusional sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan pers.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement