Republikbersuara.com, Batam – Pernyataan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam sebuah forum di Gedung Marketing BP Batam menuai kecaman.
Pernyataan yang dinilai bernuansa ancaman terhadap media tersebut mendapat sorotan keras dari Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dan Publikasi DPP PWO Dwipantara (PWO DWIPA), Dedek Wahyudi.
Dedek meminta Li Claudia lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama ketika berhadapan dengan insan pers. Ia menilai pejabat publik semestinya memahami posisi media sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
“Masih mau kerjasama nggak? Katakan di sini kalau nggak, selesai kita hari ini. Putus hubungan, putus pertemanan,” ujar Li Claudia dalam forum tersebut.
Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan karena disampaikan kepada pihak media dalam konteks hubungan kerja sama.
Pers Bukan Corong Pencitraan
Dedek menegaskan, media memiliki fungsi konstitusional sebagai kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, pers tidak dapat ditempatkan sebagai alat untuk membangun citra pemerintah.
“Media ini adalah kontrol sosial dan pemberi informasi kepada masyarakat. Bukan alat untuk mengangkat pemberitaan pencitraan pemerintah. Tugas kami netral, mengangkat semua berita yang ada di Indonesia ini,” tegas Dedek Wahyudi.
Ia menilai ungkapan “putus hubungan, putus pertemanan” tidak semestinya menjadi pilihan komunikasi seorang pejabat publik ketika berhadapan dengan media.
Menurut Dedek, pola komunikasi semacam itu berpotensi menciptakan tekanan psikologis terhadap jurnalis dan dapat menimbulkan efek chilling effect terhadap kebebasan pers.
Dedek mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga menyinggung Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Menurutnya, prinsip independensi tersebut berarti kerja jurnalistik harus bebas dari tekanan, paksaan maupun intervensi pihak lain, termasuk pejabat publik maupun pemilik modal.
“Secara hukum wartawan tidak bisa dan tidak boleh diatur oleh pengusaha. Apalagi oleh pejabat publik. Tapi di lapangan, upaya intervensi masih sering terjadi dan itu tantangan besar bagi pers,” ujarnya.
Diminta Klarifikasi, Bukan Ancaman
PWO DWIPA menilai hubungan antara pemerintah dan media semestinya dibangun melalui kemitraan kritis, saling menghormati, keterbukaan dan transparansi.
Jika terdapat pemberitaan yang dianggap tidak berimbang atau merugikan, Dedek menyebut terdapat mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers, salah satunya melalui hak jawab.
“Kalau ada pemberitaan yang tidak berimbang, silakan gunakan hak jawab. Itu jalurnya. Jangan pakai ancaman putus hubungan. Itu bukan cara pejabat negara berinteraksi dengan pers,” tegasnya.
Atas polemik tersebut, PWO DWIPA meminta Li Claudia Chandra memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada insan pers apabila pernyataannya dinilai telah menimbulkan kesan intimidatif.
Bahkan, PWO DWIPA menilai apabila seorang pejabat publik tidak mampu menjaga etika komunikasi terhadap media, persoalan tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius terhadap jabatan dan tanggung jawab publik yang diembannya.
PWO DWIPA menyatakan akan terus mengawal kemerdekaan pers di Batam dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun intervensi.
(Tim Redaksi)


























Komentar