Advertisement
Batam Kriminal Nasional Peristiwa
Beranda » Terungkap, Tiga Mobil Mewah dan Sepeda Motor Disita BNN Tak Terdaftar Atas Nama Enam Tersangka

Terungkap, Tiga Mobil Mewah dan Sepeda Motor Disita BNN Tak Terdaftar Atas Nama Enam Tersangka

Republikbersuara.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor dalam pengungkapan kasus laboratorium rumahan narkotika cair di kawasan Sakura Permai, Batu Ampar, Kota Batam.

Kendaraan yang disita masing-masing berupa Toyota Alphard bernomor polisi BP 1842 VI, Toyota Agya merah metalik BP 1032 IB, mobil Chery putih BP 1059 YY, serta satu unit sepeda motor BP 2560 CR.

Berdasarkan penelusuran Republikbersuara.com dari Samsat terhadap data registrasi kendaraan yang tersedia di internet, tidak satu pun kendaraan tersebut tercatat atas nama enam tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Toyota Alphard BP 1842 VI diketahui terdaftar atas nama PT Mitra Usaha Properti. Sementara Toyota Agya merah BP 1032 IB tercatat atas nama Chostantia Albert, yang beralamat di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun data kepemilikan mobil Chery putih dengan nomor polisi BP 1059 YY belum ditemukan dalam hasil penelusuran.

Yelvis Oktaviano Hebohkan Bintan

Sebelumnya, BNN menggerebek sebuah rumah kos di lantai empat ruko Sakura Permai Blok A Nomor 1 dan 2, kawasan Batu Ampar, Batam. Lokasi tersebut diduga dijadikan mini laboratorium sekaligus pabrik rumahan untuk meracik dan mengemas narkotika cair ke dalam cartridge rokok elektrik (vape).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku baru sekitar dua bulan menempati rumah kos tersebut.

“Masih kami dalami. Seluruh barang bukti dan para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Aswin di lokasi penggerebekan.

BNN juga menetapkan dua warga negara Malaysia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial SL dan WKC. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi cairan etomidate dan sabu yang kemudian diproduksi ulang serta diedarkan kepada pelanggan di Batam.

“Dua WNA Malaysia, SL dan WKC diduga menjadi otak pengendali dan telah masuk dalam daftar buronan. Kami telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pendalaman,” ujar Aswin.

Pulau Kasu Didatangi Kombes Pol. Ade Mulyana, AKBP Andyka Aer dan Kompol Efendi Ali

Dalam perkara ini, BNN telah menetapkan enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.

Penangkapan bermula di kawasan Komplek Teluk Tering dengan mengamankan tersangka BAP. Dari tangan tersangka, petugas menemukan serbuk MDMA yang disembunyikan di dalam dua botol minuman suplemen. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke rumah kos yang dijadikan lokasi produksi narkotika cair tersebut.

BNN menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap alur peredaran, asal-usul aset yang digunakan para pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara tersebut.

(jim)

Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi, D DIJEBLOSKAN Di Rutan Polda Kepri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement