Republikbersuara.com, Batam – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (27/7/2026). Aksi yang diikuti sekitar 15 peserta itu berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 14.55 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Massa aksi datang menggunakan satu unit mobil komando dengan membawa sound system, bendera Merah Putih, bendera IMM, serta spanduk bertuliskan “Bongkar Mafia Hukum” dan “Kejaksaan Harus Bersih”.
Dalam orasinya, para peserta menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya meminta aparat penegak hukum mengusut secara terbuka dan profesional perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menolak segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, serta mendesak agar prinsip equality before the law diterapkan tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Koordinator aksi, Rizki Ananda, menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dijaga melalui proses yang adil, transparan, dan bebas dari praktik tebang pilih.
“Kami hadir membawa aspirasi masyarakat agar hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan kepentingan tertentu,” ujarnya saat berorasi.
Korlap aksi, Gibran Fadhil, menambahkan bahwa setiap perkara yang menjadi perhatian publik harus diproses secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejari Batam, perwakilan IMM diterima untuk berdiskusi dengan Kasi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H.
Dalam dialog tersebut, IMM meminta Kejari Batam mengawal penanganan perkara yang menjadi perhatian publik sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi. Selain itu, IMM juga mempertanyakan perkembangan laporan dugaan sengketa lahan di kawasan Montigo Resort yang menurut mereka telah disampaikan sekitar satu tahun lalu namun belum menunjukkan perkembangan yang diketahui pelapor.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejari Batam menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Tindak Pidana Khusus melalui proses telaah, pendalaman, serta pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan yang tersedia.
Berdasarkan hasil kajian sementara, Kejari Batam menyatakan belum ditemukan indikasi tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan bidang tersebut. Menurut Kejari, substansi laporan lebih mengarah pada persoalan administratif. Meski demikian, apabila di kemudian hari ditemukan data atau alat bukti baru yang relevan, penelaahan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Aksi berakhir sekitar pukul 14.55 WIB setelah dialog selesai dilaksanakan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan personel gabungan Polresta Barelang dan jajaran Polsek yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K.
Berdasarkan informasi kepolisian, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kepada seluruh daerah untuk mengawal isu penegakan hukum melalui penyampaian aspirasi secara konstitusional.














Komentar